Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemastian produk halal impor. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta kepastian bagi pelaku usaha. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 4 September 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar Indonesia.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk impor yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. “Kami ingin memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar telah melalui proses verifikasi yang ketat,” ujarnya. Proses verifikasi ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan dokumen dan pengujian produk di laboratorium yang telah terakreditasi.
Selain itu, BPJPH juga berencana untuk bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal internasional. Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi bagi produk impor dan memastikan bahwa standar yang digunakan sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien dan efektif,” tambah Aqil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha yang menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai status kehalalan produk impor yang beredar di Indonesia.
















