Headline.co.id, Medan ~ (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan tahap kedua untuk masjid dan musalla yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara dan Aceh. Bantuan dengan total nilai lebih dari Rp16 miliar ini diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Abu Rokhmad, dalam acara pembinaan ASN di Aula Kanwil Kemenag Sumatera Utara.
Bantuan tersebut dialokasikan untuk dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh mendapatkan bantuan sebesar Rp11.628.000.000, sementara Sumatera Utara menerima alokasi senilai Rp4.864.000.000. Secara simbolis, bantuan diberikan kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Nurul Yatama di Babalan dan BKM Masjid Nurul Hikmah di Tanjung Pura, masing-masing sebesar Rp38.000.000.
Dalam sambutannya, Abu Rokhmad menekankan bahwa penanganan pascabencana tidak hanya bergantung pada bantuan fisik atau teknologi modern. Ia menekankan pentingnya perubahan pola perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan sebagai bagian dari pemulihan. Pendekatan ekoteologi, menurutnya, adalah solusi jangka panjang untuk mencegah bencana alam. Kementerian Agama memiliki peran penting dalam menyelamatkan alam semesta sebagai bagian dari program prioritas demi keselamatan bangsa.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) H. Arsyad Hidayat, Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara Ahmad Qosbi, serta sejumlah pejabat lainnya. Abu Rokhmad mengajak seluruh jajaran KUA, penghulu, dan penyuluh agama untuk menginternalisasi gerakan ekoteologi melalui aksi nyata sehari-hari, mulai dari diri sendiri hingga masyarakat luas.
Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, menyampaikan apresiasi atas perhatian Ditjen Bimas Islam dalam menyediakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk pemulihan rumah ibadah di wilayah terdampak. Ia berharap dana bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai kebutuhan prioritas. Para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala KUA diminta untuk aktif membimbing BKM dalam pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut merupakan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.


















