Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung untuk tahun 2026 akan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, yang menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan seleksi. Proses ini diharapkan dapat menjaring calon-calon hakim agung yang memiliki integritas dan kompetensi tinggi.
Mukti Fajar menjelaskan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari upaya KY untuk memastikan bahwa lembaga peradilan di Indonesia diisi oleh individu-individu yang berkompeten dan berintegritas. “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi ini dengan sebaik-baiknya, dengan tetap mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya. Mukti juga menambahkan bahwa KY akan melibatkan berbagai pihak dalam proses seleksi ini untuk memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, Mukti Fajar juga menyebutkan bahwa KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proses seleksi. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan menghasilkan calon hakim agung yang terbaik,” tambahnya. KY juga berencana untuk mengadakan sosialisasi terkait proses seleksi ini agar masyarakat dapat memahami dan mengawasi jalannya seleksi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan proses seleksi calon hakim agung tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hakim-hakim agung yang mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas. KY berharap bahwa dengan keterbukaan dan partisipasi publik, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus meningkat.

















