Headline.co.id, Batam ~ Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Jumat (8/5/2026) menjadi momen penting bagi penguatan identitas budaya Melayu. Dalam rapat tersebut, disahkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam. Selain itu, rapat ini juga membahas pengelolaan persampahan. Acara ini semakin meriah dengan penampilan finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 yang memperagakan busana adat Melayu.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Selain pengesahan Ranperda LAM, rapat paripurna ini juga mengagendakan tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Penampilan finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 yang memperagakan busana adat Melayu menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Busana yang diperagakan meliputi pakaian harian Siku Keluang, Teluk Belanga Dagang Dalam, Kebaya Labuh, Baju Kurung Cekak Musang, pakaian kebesaran Melayu, hingga pakaian pengantin Melayu. Penampilan ini tidak hanya menampilkan keindahan busana tradisional, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi budaya kepada masyarakat.
Amsakar Achmad menyatakan bahwa pengesahan perda tentang LAM Kepulauan Riau Kota Batam merupakan langkah penting untuk menjaga nilai adat, tradisi, dan kearifan lokal di tengah pesatnya pembangunan daerah. “Kami berharap dengan disahkannya perda ini, Lembaga Adat Melayu dapat semakin berperan aktif menjaga adat istiadat, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni sosial bersama berbagai komunitas paguyuban yang ada di Kota Batam,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan bahwa pembangunan Kota Batam tidak hanya berfokus pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus disertai dengan penguatan karakter masyarakat melalui pelestarian budaya dan nilai-nilai adat Melayu. Dalam agenda sebelumnya, Amsakar juga menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terkait Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang modern, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Pemerintah Kota Batam mendukung paradigma baru yang menempatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif,” katanya. Pemko Batam juga terus mendorong penguatan gerakan reduce, reuse, recycle (3R), peningkatan peran bank sampah, serta edukasi lingkungan kepada generasi muda sebagai bagian dari upaya membangun budaya peduli kebersihan di Kota Batam.





















