Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu

Lia by Lia
4 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan pembayaran THR, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

You might also like

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026

Menurut SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

ADVERTISEMENT

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.

Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai yang disebutkan dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. “Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetenagakerjaanMenteri
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara: Cahaya hijau kebiruan mirip...

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik:...

BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang: BMKG...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Bibit Siklon 97W Masih Terpantau, Ini Dampaknya bagi Indonesia

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah: BMKG merilis prakiraan cuaca...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Ini Kondisi Cuaca di Kota Besar Indonesia Menurut BMKG

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak

by Pinasti
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak: BMKG memprediksi...

Prakiraan BMKG Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, hingga Surabaya, Cek Sebelum Beraktivitas

Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026: BMKG memprakirakan cuaca...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Banda Neira, Laboratorium Hidup Ekonomi Pesisir yang Berkelanjutan : Foto: Istimewa

Banda Neira Jadi Laboratorium Ekonomi Biru Berbasis Budaya Maritim

28 October 2025
Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Sistem Pelaporan Jalan Rusak

Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Sistem Pelaporan Jalan Rusak

16 June 2026

Update Corona di Indonesia, Sabtu 30 Mei 2020: Menjadi 25.773 Kasus dan 7.015 Pasien Sembuh

30 May 2020
ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

ASEAN Tegaskan Komitmen untuk Mengakhiri Kematian Akibat Dengue pada 2030

13 June 2026
Indonesia Raih Prestasi Gemilang di Australia Open 2026 dengan 1 Emas dan 2 Perak

Indonesia Raih Prestasi Gemilang di Australia Open 2026 dengan 1 Emas dan 2 Perak

15 June 2026
Gempa bumi mengguncang Herat dan provinsi-provinsi lainnya di Afghanistan barat

Gempa Bumi Mengguncang Herat, Afghanistan, Menewaskan Sedikitnya 120 Orang

8 October 2023
Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

22 June 2026

Artikel Terbaru

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Fold 8

Galaxy Fold 8 Diperkirakan Meluncur 22 Juli 2026, Desain Lebih Lebar dan Harga Mulai Bocor

12 July 2026
Arti Ayam Kampus dalam Bahasa Gaul, Jangan Salah Memahami Istilah Ini

Arti Ayam Kampus, Pengertian Istilah dan Risiko Stigma bagi Mahasiswi

12 July 2026
Live Norwegia vs Inggris Piala Dunia 2026 Jadwal, Jam Tayang, dan Link Streaming

Live Norwegia vs Inggris Piala Dunia 2026: Jadwal, Jam Tayang, dan Streaming Resmi

12 July 2026
Norwegia vs Inggris Live Piala Dunia 2026 Prediksi, Susunan Pemain, dan Jadwal

Live Norwegia vs Inggris Jam 04.00 WIB: Cara Menonton dan Fakta Penting

12 July 2026
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Fold 8

Galaxy Fold 8 Lebih Lebar dan Hadirkan Varian Ultra, Ini Analisis Strategi Samsung

12 July 2026
Xiaomi Redmi Note 17 Jadi Sorotan, Baterai Besar dan Layar 120Hz

Xiaomi Redmi Note 17 Andalkan Baterai Besar, Strategi Baru di Pasar Kelas Menengah

12 July 2026
Live Streaming Norwegia vs Inggris Misi Sejarah Haaland Hadapi The Three Lions

Live Norwegia vs Inggris: Analisis Haaland vs Kane dan Prediksi Perempat Final

12 July 2026

Popular Story

Kalurahan Banyuraden Tingkatkan Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting
Pemerintah

Kalurahan Banyuraden Tingkatkan Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting

by Fajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Banyuraden di Kecamatan Gamping mengambil langkah strategis...

Read moreDetails

KemenHAM Dorong Integrasi HAM dalam Regulasi Daerah Gorontalo

Ekspedisi Solo Mapala UI: Bersepeda dan Mendaki 13 Gunung di Indonesia

Diskon Tarif Penyeberangan Dimanfaatkan 1,08 Juta Penumpang Selama Libur Sekolah

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Kurangi Impor Bahan Baku Obat

Pertamina Perkuat UMKM di Jakarta Fair 2026

Wisata Bhumi Merapi Cocok untuk Anak-Anak, Ada Edukasi Hewan, Pertanian, dan Outbound

Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Impor HP Ilegal

7 Daya Tarik Pantai Sarangan Gunungkidul yang Membuat Wisatawan Betah Berlama-lama

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.