Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu

Lia by Lia
6 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan pembayaran THR, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

You might also like

: Istimewa

Status Karhutla di Pelalawan Ditingkatkan Menjadi Tanggap Darurat Hingga 6 September

26 August 2026
: Istimewa

Pemadaman Kebakaran Hutan di Sungai Guntung Hilir Terus Dilanjutkan

26 August 2026

Menurut SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.

Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai yang disebutkan dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. “Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetenagakerjaanMenteri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

: Istimewa

Status Karhutla di Pelalawan Ditingkatkan Menjadi Tanggap Darurat Hingga 6 September

by Dani
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Pelalawan ~ Riau, telah menaikkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggap darurat. Keputusan ini berlaku...

: Istimewa

Pemadaman Kebakaran Hutan di Sungai Guntung Hilir Terus Dilanjutkan

by Fajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sungai Guntung Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terus berlanjut....

: Istimewa

Bandara Sultan Syarif Kasim II Tetap Beroperasi Meski Jarak Pandang Menurun

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) di Pekanbaru, Riau, tetap melanjutkan operasionalnya meskipun jarak pandang menurun...

Polda Kalbar Terima 300 anggota Brimob untuk Tangani Karhutla

Polda Kalimantan Barat Tambah 300 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bengkayang ~ Polda Kalimantan Barat menerima tambahan 300 personel Brigade Mobil (Brimob) untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan...

: Istimewa

Tantangan Pemadaman Karhutla di Kerumutan: Gambut Dalam dan Angin Kencang

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kerumutan, Riau, menghadapi tantangan besar akibat kondisi gambut yang...

Polda Kaltim Bantu Kirim 190 Personel Brimob Untuk Bantu Menangani Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

by Wawan
26 August 2026
0

Headline.co.id, Balikpapan ~ 26 Agustus 2026 - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengirimkan 190 personel Brimob untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

UGM dan Rumah Zakat Bangun 100 Hunian Sementara di Aceh Utara

UGM dan Rumah Zakat Bangun 100 Hunian Sementara di Aceh Utara

4 January 2026
Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

26 February 2026
Upaya Polri, TNI, dan Pemda Menembus Medan Sulit di Pining, Gayo Lues

Upaya Polri, TNI, dan Pemda Menembus Medan Sulit di Pining, Gayo Lues

26 December 2025
Bali Gek Diah Klarifikasi Video Viral 11 Menit 38 Detik, Bantah Berbagai Spekulasi

Heboh Video Bali Gek Diah 11 Menit 38 Detik, Ini Klarifikasi Resmi Usai Viral di TikTok dan X

30 June 2026
Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Halmahera Timur, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Halmahera Timur, Maluku Utara

22 January 2026
Rodri Raih Bola Emas Piala Dunia 2026, Lionel Messi Tempati Posisi Kedua

Penghargaan Piala Dunia 2026 Didominasi Spanyol, Rodri Raih Bola Emas

20 July 2026

Catat! Social Distancing Berganti Nama Menjadi Physical Distancing untuk Mencegah Penularan Covid 19

24 March 2020

Artikel Terbaru

: Istimewa

Status Karhutla di Pelalawan Ditingkatkan Menjadi Tanggap Darurat Hingga 6 September

26 August 2026
: Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, saat menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Besar Ar-Rahman, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin malam (24/8/2026).

Sekda Kepulauan Meranti Peringatkan Masyarakat Akan Bahaya Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

26 August 2026
: Istimewa

Pemadaman Kebakaran Hutan di Sungai Guntung Hilir Terus Dilanjutkan

26 August 2026
: Bidang Pertanahan percepat proses pensertifikatan lahan Balai Latihan Kerja Gorontalo dan juga proses hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Kementerian Ketenagakerjaan. (foto Yudi)

Dinas PUPR-PKP Gorontalo Tingkatkan Sertifikasi Lahan BLK

26 August 2026
: Istimewa

Bandara Sultan Syarif Kasim II Tetap Beroperasi Meski Jarak Pandang Menurun

26 August 2026
: Pemahaman sejarah secara kritis terhadap perjuangan kolektif ulama dan santri merupakan pilar penting dalam merawat kesadaran kebangsaan serta memperkokoh kedaulatan NKRI di era modern. Ponpes Aswaja Mlangi selenggarakan bedah buku sejarah, Selasa (25/8/2026).

Diskusi Buku di Mlangi Bahas Kontribusi Ulama dan Santri dalam Perjuangan Kemerdekaan

26 August 2026
Polda Kalbar Terima 300 anggota Brimob untuk Tangani Karhutla

Polda Kalimantan Barat Tambah 300 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla

26 August 2026

Popular Story

: Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu. (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Berita

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi Penuh Waktu pada 2027

by Wawan
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berencana mengubah status guru Pegawai Pemerintah dengan...

Read moreDetails

Reformasi Birokrasi Fokus pada Efektivitas dan Dampak Nyata

Banggai Perkuat Semangat Kedaulatan dan Kemajuan di HUT ke-81 RI

Korlantas Polri Tingkatkan Pengamanan Lalu Lintas Jelang Muktamar NU di Jombang

Jambore Kreativitas Genre 2026: Ajang Kolaborasi Remaja Banua Anam

Pemkab Batang Dukung Optimalisasi Produk Unggulan Desa BRILiaN Hingga 2026

Lumajang Carnival 2026 Angkat Sejarah dan Budaya, UMKM Dapat Manfaat

BMKG Kirim Tim untuk Analisis Kerusakan dan Tanah Pascagempa di Flores

Korlantas Polri Adakan Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kompetensi Personel

Pemko Palangka Raya Tingkatkan Upaya Pencegahan Karhutla di Tengah Kemarau Panjang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.