Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu

Lia by Lia
2 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan pembayaran THR, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

You might also like

RS Bhayangkara Kramat Jati Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

RS Bhayangkara Kramat Jati Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

29 April 2026
Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

29 April 2026

Menurut SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.

Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai yang disebutkan dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. “Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetenagakerjaanMenteri
Lia

Lia

Related Stories

RS Bhayangkara Kramat Jati Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

RS Bhayangkara Kramat Jati Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

by Aditya
29 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ RS Bhayangkara Polri Kramat Jati telah merilis hasil pemeriksaan terhadap 10 jenazah korban kecelakaan kereta di Stasiun...

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

by wahyu
29 April 2026
0

Headline.co.id, Yahukimo ~ Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo bergerak cepat menangani insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok...

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

by masfajar
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali menegaskan larangan terhadap pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di masyarakat. Hal...

Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Meningkat Jadi 16

Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Meningkat Jadi 16

by Ari Wibowo muhammad
29 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Jakarta. Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya peningkatan jumlah korban dari kecelakaan yang melibatkan taksi online, KRL, dan...

Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Meningkat Menjadi 16 Orang

Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Meningkat Menjadi 16 Orang

by Dani
29 April 2026
0

Headline.co.id, Polda Metro Jaya Mengonfirmasi Adanya Peningkatan Jumlah Korban Dari Kecelakaan Yang Melibatkan Taksi Online ~ KRL, dan kereta api...

Detik-detik Truk Tak Kuat Nanjak di Tikungan Bokong Semar Bantul, Motor Tertabrak hingga Rusak

Detik-detik Truk Tak Kuat Nanjak di Tikungan Bokong Semar Bantul, Motor Tertabrak hingga Rusak

by Hendrawan
29 April 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk Mitsubishi dan sepeda motor terjadi di Jalan Yogya–Wonosari, tepatnya di tikungan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wamen Kesehatan RI: Sentra Vaksinasi Massal Percepat Capai Target Vaksinasi

20 March 2021

Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Minggu 05 April: Ada 2.274 Kasus, 164 Pasien Sembuh dan 198 Meninggal Dunia

5 April 2020
Pemkab Hulu Sungai Utara Adakan Open House Sambut 1 Syawal 1447 H

Pemkab Hulu Sungai Utara Adakan Open House Sambut 1 Syawal 1447 H

22 March 2026
Wali Kota Jambi Pantau Kondisi Drainase di Cempaka Putih untuk Cegah Banjir

Wali Kota Jambi Pantau Kondisi Drainase di Cempaka Putih untuk Cegah Banjir

9 March 2026
Pergeseran PD III: Ancaman Baru Memicu Konflik Global yang Tak Terhindarkan

PD III Tergeser: Ancaman Baru Picu Peperangan Global

6 September 2024
Pemko Dumai Akan Tingkatkan Jalan Soekarno-Hatta Meski Berstatus Nasional

Pemko Dumai Akan Tingkatkan Jalan Soekarno-Hatta Meski Berstatus Nasional

25 January 2026
Pemerintah Aceh Tegaskan Proses Perekrutan dan Pembayaran Relawan Bencana Sesuai Aturan

Pemerintah Aceh Tegaskan Proses Perekrutan dan Pembayaran Relawan Bencana Sesuai Aturan

22 January 2026

Artikel Terbaru

Wakil Menteri Pendidikan Resmikan Revitalisasi 29 Sekolah di Gorontalo

Wakil Menteri Pendidikan Resmikan Revitalisasi 29 Sekolah di Gorontalo

29 April 2026
Upaya Pemprov Gorontalo dalam Melindungi Ekosistem Mangrove

Upaya Pemprov Gorontalo dalam Melindungi Ekosistem Mangrove

29 April 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Tinjau Program Makan Bergizi di SMPN 3 Telaga

Wakil Gubernur Gorontalo Tinjau Program Makan Bergizi di SMPN 3 Telaga

29 April 2026
RS Bhayangkara Kramat Jati Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

RS Bhayangkara Kramat Jati Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

29 April 2026
Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tindak Lanjut Penembakan di Dekai

29 April 2026
Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

29 April 2026
Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Meningkat Jadi 16

Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Meningkat Jadi 16

29 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.