Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk membayar tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Usulan ini disampaikan pada Kamis, 3 September 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasha Yudha Ernowo, menjelaskan bahwa penambahan DAK nonfisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua guru ASN di daerah mendapatkan hak mereka secara tepat waktu. “Kami ingin memastikan bahwa tunjangan guru tidak lagi tertunda dan dapat diterima sesuai jadwal,” ujarnya.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai keterlambatan pembayaran tunjangan guru di beberapa daerah. Kemendikdasmen berharap dengan adanya tambahan DAK nonfisik ini, masalah tersebut dapat diatasi. Pasha menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Kemendikdasmen juga berencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan DAK nonfisik di daerah. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi para guru.




















