Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Suami Tak Tahu JM Hamil, Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Semin Gunungkidul

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Peristiwa
Reading Time: 4 mins read
402 21
A A
0
Ilustrasi gambar bayi

Ilustrasi gambar bayi (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Gunungkidul ~ Polisi menetapkan JM (34) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembuangan bayi di Semin Gunungkidul setelah penyelidikan mengarah kepada perempuan warga Kemejing I, Kemejing, Semin tersebut. Polisi menyebut bayi laki-laki yang ditemukan warga pada Senin, 3 Agustus 2026, merupakan anak ketiga JM yang dilahirkan tanpa bantuan medis sebelum dibawa sekitar 50 meter dari rumah tersangka. Dalam pemeriksaan, suami JM mengaku tidak mengetahui istrinya sedang hamil, sedangkan JM menyampaikan alasan takut tidak mampu membiayai dan merawat anak tersebut. JM diamankan pada Kamis, 27 Agustus 2026, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Contents

    • 0.1. Operasi Patuh Candi 2026, Supeltas Surakarta Dilatih Atur Lalu Lintas
    • 0.2. Satlantas Karimun Edukasi Anak TK tentang Keselamatan Lalu Lintas
  • 1. Suami JM Mengaku Tidak Mengetahui Kehamilan
  • 2. Polisi Menemukan Bercak Darah di Sekitar Rumah
  • 3. JM Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka
  • 4. Alasan Ekonomi Diungkap dalam Pemeriksaan
  • 5. Bayi Ditemukan Warga dan Dibawa ke Puskesmas

Keterangan kepolisian menunjukkan kehamilan JM tidak diketahui suaminya hingga kasus tersebut terungkap. Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan suami JM telah dimintai keterangan dan menyatakan tidak mengetahui kehamilan istrinya. Menurut polisi, JM sehari-hari mengenakan pakaian longgar dan tidak pernah memeriksakan kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan.

You might also like

Dukung Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Surakarta Latih Keterampilan Supeltas Atur Lalu Lintas

Operasi Patuh Candi 2026, Supeltas Surakarta Dilatih Atur Lalu Lintas

7 November 2026
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Karimun Gelar Edukasi ke Anak TK

Satlantas Karimun Edukasi Anak TK tentang Keselamatan Lalu Lintas

7 November 2026

Suami JM Mengaku Tidak Mengetahui Kehamilan

AKP Aris Sugiyanto mengatakan suami JM baru mengetahui hubungan bayi tersebut dengan keluarganya setelah polisi mengungkap hasil penyelidikan. “Suami JM sudah kita mintai keterangan dan memang tidak tahu kalau istrinya hamil. Tapi begitu tahu itu anaknya, suami JM mengaku akan mengambil dan mengasuhnya sendiri anaknya itu (yang dibuang JM),” ucap Aris kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa, 1 September 2026.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mengungkap bahwa JM tetap beraktivitas seperti biasa setelah bayi dibuang. Kanit Reskrim Polsek Semin Aiptu Iriyanto menyebut JM sempat melihat warga yang ramai di lokasi penemuan bayi dari belakang rumah, tetapi tidak mendekat. “Jadi tersangka ini saat warga ramai-ramai menemukan bayi sempat melihat ke TKP dari belakang rumahnya, tapi tersangka tidak mendekat TKP,” kata Iriyanto.

Menurut Iriyanto, pada pagi hari JM juga masih menjalani rutinitas rumah tangga. “Pagi harinya JM juga sudah beraktivitas seperti biasa seperti mengantarkan anak sekolah dan memasak. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa, gitu,” ujarnya.

Polisi Menemukan Bercak Darah di Sekitar Rumah

Penyelidikan kasus pembuangan bayi di Semin Gunungkidul bermula setelah warga menemukan bayi laki-laki di belakang rumah warga di Kemejing I pada 3 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan bercak darah pada batu di belakang rumah JM. Petunjuk lain ditemukan di belakang pintu dapur rumah tersangka.

“Selain itu, ternyata di belakang pintu dapur rumah JM juga terdapat bercak darah,” kata Aris. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi bersama pemeriksaan saksi-saksi. Dari proses itu, polisi mengetahui JM mengandung anak ketiga dan tidak pernah memeriksakan kehamilannya ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Aris mengatakan penyidik kemudian memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat untuk mengarah kepada JM. “Akhirnya polisi menemukan bukti kuat bahwa diduga pelaku pembuangan bayi tersebut adalah JM dan setelah dimintai keterangan JM mengakuinya,” ujarnya.

JM Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi mengamankan JM di rumahnya pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan pakaian yang disebut dikenakan JM ketika membuang bayi. Sehari kemudian, Jumat, 28 Agustus 2026, JM ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut jarak rumah JM dengan lokasi penemuan bayi sekitar 50 meter. “Ternyata lokasi rumah JM dengan lokasi penemuan bayi itu hanya sekitar 50 meter saja,” ucap Aris.

Dalam pemeriksaan, JM menerangkan bahwa pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30, ia merasa sakit pada perut saat suami dan anaknya tidur di kamar. Menurut Iriyanto, JM kemudian pergi ke kamar kosong di rumahnya dan melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan medis.

Setelah melahirkan, polisi menyebut JM membungkus bayi berikut ari-arinya menggunakan jaket biru miliknya, lalu memasukkannya ke tas bayi berwarna coklat. Tas tersebut kemudian dibawa ke belakang pekarangan rumah Sutinem yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah JM.

Alasan Ekonomi Diungkap dalam Pemeriksaan

Aiptu Iriyanto mengatakan JM mengaku membuang anak ketiganya karena khawatir tidak mampu membiayai maupun merawatnya. “Untuk alasannya waktu itu kita tanyakan kepada tersangka dan jawabannya karena takut tidak bisa membiayai ataupun tidak bisa merawat,” katanya.

Menurut polisi, JM merupakan ibu rumah tangga. Suaminya bekerja serabutan dan disebut mengalami gangguan pada otak setelah kecelakaan karena jatuh dari pohon. Iriyanto mengatakan suami JM bekerja jika ada pekerjaan seperti memetik kelapa atau bekerja di ladang.

Polisi juga menyebut anak yang dibuang merupakan anak ketiga JM. Anak pertama dilahirkan dengan bantuan medis, sementara anak kedua dan ketiga disebut lahir tanpa bantuan medis. Iriyanto mengatakan kondisi suami menjadi salah satu alasan JM tidak memberitahukan proses kehamilan dan persalinannya.

Bayi Ditemukan Warga dan Dibawa ke Puskesmas

Kasus ini terungkap setelah Sutinem (44), warga Kemejing I, mendengar suara tangisan bayi ketika hendak memasak dan menyapu dapur sekitar pukul 05.30 WIB pada 3 Agustus 2026. Sutinem kemudian memberi tahu ketua RT setempat dan bersama warga mencari sumber tangisan.

Warga akhirnya menemukan tas berwarna coklat di semak-semak belakang rumah. Setelah dibuka, tas itu berisi bayi laki-laki yang dibalut jaket biru. Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto saat itu mengatakan bayi dalam kondisi sehat dan kemudian dibawa ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JM disangkakan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana ketentuan yang disebut polisi dalam Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut adalah lima tahun penjara.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: GunungkidulJMPembuangan BayiPolsek SeminSemin

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Dukung Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Surakarta Latih Keterampilan Supeltas Atur Lalu Lintas

Operasi Patuh Candi 2026, Supeltas Surakarta Dilatih Atur Lalu Lintas

by Eko
7 November 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Surakarta – Satlantas Polresta Surakarta melatih Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) untuk meningkatkan keterampilan mengatur arus...

Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Karimun Gelar Edukasi ke Anak TK

Satlantas Karimun Edukasi Anak TK tentang Keselamatan Lalu Lintas

by Eko
7 November 2026
0

Headline.co.id, Karimun ~ Satlantas Polres Karimun memberikan edukasi keselamatan lalu lintas kepada anak-anak TK melalui program Polisi Sahabat Anak (Polsanak),...

Kakorlantas Polri Lantik Kombes Pol. Bayu Pratama Gubunagi sebagai Kabag TIK

Bayu Pratama Gubunagi Resmi Jadi Kabag TIK Korlantas Polri

by Eko
7 November 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta – Kombes Pol. Bayu Pratama Gubunagi dilantik sebagai Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabag TIK)...

Penemuan Mayat Pria di Kos Godean Sleman, Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP

Pintu Kamar Kos Tak Dibuka Sejak Pagi, Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Godean Sleman

by Hendrawan
6 November 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang pria berinisial B.N. (47) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya di Dusun Godean IV, Kalurahan...

Kebakaran TPS3R Nitikan Yogyakarta Saat Salat Jumat, Dua Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran TPS3R Nitikan Yogyakarta Saat Salat Jumat, Dua Unit Damkar Dikerahkan

by Hendrawan
6 November 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kebakaran melanda tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Nitikan, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta,...

Cegah Kecelakaan, Satlantas Tapsel Turun Langsung Perbaiki Jalan Rusak

Satlantas Tapsel Tambal Jalan Rusak di Jalinsum Cegah Kecelakaan

by Eko
6 November 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Tapanuli Selatan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapanuli Selatan melakukan penambalan sementara pada sejumlah titik...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Benih di gudang UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPPSBP) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo. (foto Oman)

BPPSBP Gorontalo Siapkan Benih Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan

19 September 2026
Thiago Alcantara: Kembali ke Barcelona, Kejutan dalam Dunia Kepelatihan

Thiago Alcantara Kembali ke Barcelona: Langkah Mengejutkan dalam Karier Kepelatihan

8 August 2024
Persebaya Surabaya Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026 Setelah Menang Tipis Atas PSMS Medan

Persebaya Surabaya Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026 Setelah Menang Tipis Atas PSMS Medan

30 July 2026

Mudik Dilarang, Bandara dan Pelabuhan di Sampit Ditutup Sementara untuk Penumpang

25 April 2020
: Antisipasi dampak Kabut asap, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, imbau warga pakai masker dan waspadai ISPA.- Foto: Mc.Palangka Raya

Kabut Asap di Palangka Raya, Dinkes Salurkan Masker Gratis

10 October 2026
: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam Forum Dialog Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)-Majelis Senat Akademik (MSA) PTN BH di Gedung Widya Graha BRIN, Selasa (29/9/2026). (Foto: Dok Kemdiktisaintek)

Mendiktisaintek Dorong PTN BH Perkuat Budaya Riset

30 September 2026
Semarak 81 Kemerdekaan RI, Polda Sumsel Bangun 81 Jembatan Merah Putih

Polda Sumsel Inisiasi Pembangunan 81 Jembatan Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

14 August 2026

Artikel Terbaru

Persib Store Hadir Di Yogya Plaza Cimahi

PERSIB Store Cimahi Hadir, Ada Promo Bluevember Buy 1 Get 2

7 November 2026
Pendaftaran Uji Kompetensi Pengawas Sekolah Dibuka sampai 9 November, Ini Jadwal Lengkapnya!

UKKJ Pengawas Sekolah 2026 Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya

7 November 2026
Marc Marquez fastest from Bezzecchi, Martin P5 in Qatar FP1

MotoGP Qatar FP1: Marc Marquez Tercepat, Martin P5

7 November 2026
Dukung Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Surakarta Latih Keterampilan Supeltas Atur Lalu Lintas

Operasi Patuh Candi 2026, Supeltas Surakarta Dilatih Atur Lalu Lintas

7 November 2026
Berdayakan Produk Dalam Negeri, LKPP Bersiap Transformasi Jadi Badan Pengadaan Pemerintah

Transformasi LKPP Jadi BPP Disiapkan untuk Perkuat Produk Dalam Negeri

7 November 2026
Siaran Pers: Paviliun Wonderful Indonesia Raih “Best Stand Design in Asia” pada bursa pariwisata dunia WTM London 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Raih Desain Terbaik Asia di WTM London 2026

7 November 2026
Dari Smart City ke Safe City, BKN Dorong ASN Banggai Melayani dengan Hati dan Teknologi

BKN Dorong ASN Banggai Wujudkan Layanan Digital dan Safe City

7 November 2026

Popular Story

Satu Data Indonesia Hadir, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Urus Administrasi
Berita

Satu Data Indonesia Perkuat Integrasi Data dan Lindungi Privasi

by masfajar
5 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memperkuat implementasi Satu Data Indonesia (SDI) untuk menghubungkan...

Read moreDetails

Program Poliran Polda Babel Siapkan 32 Peserta Pelatihan

Bobotoh Difabel Khairil Fikri Bawa Lukisan untuk PERSIB

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Apel Akbar Palestina

AI Penyiaran Jatim Didorong Tetap Utamakan Verifikasi dan Etika

Standardisasi Mushaf, Gus Baha Tekankan Peran Penting LPMQ

Disiplin ASN di UIN Suska Riau, Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo Dinilai Tepat, Polri Diminta Berbenah

OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.192,84 Triliun

Arema FC vs Bali United: Dua Kartu Merah, Kalah 1-3

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.