Headline.co.id, Jakarta ~ Gunung Sinabung erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.17 WIB dengan kolom abu vulkanik mencapai 3.500 meter di atas puncak, memicu peningkatan kewaspadaan terhadap potensi lahar di sejumlah sungai yang berhulu dari gunung tersebut. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bersama Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung meminta masyarakat di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjauhi kawasan berbahaya dan meningkatkan kewaspadaan terutama saat hujan turun di wilayah hulu.
Gunung Sinabung erupsi dengan kolom abu berwarna hitam berintensitas tebal yang condong ke arah timur dan tenggara. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter dan durasi sementara sekitar 1 jam 1 menit 48 detik.
Meski Gunung Sinabung erupsi dengan lontaran abu mencapai 3,5 kilometer, status aktivitas vulkaniknya masih berada pada Level II atau Waspada. Dalam kondisi tersebut, warga yang tinggal maupun beraktivitas di dekat sungai-sungai berhulu di Sinabung diminta mewaspadai kemungkinan aliran material lahar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung Armen Putra membenarkan erupsi tersebut dan meminta masyarakat tidak panik, tetapi tetap mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan petugas.
“Benar, Gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 3.500 meter,” kata Armen.
“Saat ini Gunung Sinabung berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi. Diharapkan warga jangan terlalu panik,” jelasnya.
Warga di Sekitar Sungai Diminta Waspada Lahar
Salah satu perhatian utama setelah aktivitas erupsi Gunung Sinabung adalah potensi lahar yang dapat mengalir melalui sungai-sungai berhulu di kawasan gunung.
Armen secara khusus meminta masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar aliran sungai meningkatkan kewaspadaan.
“Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar,” katanya.
Potensi tersebut menjadi lebih perlu diwaspadai ketika hujan turun di kawasan hulu Gunung Sinabung. Material vulkanik yang terdapat di lereng dapat terbawa air dan mengalir melalui jalur sungai menuju wilayah yang lebih rendah.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan kondisi cuaca dan tidak melakukan aktivitas di kawasan sungai yang berpotensi menjadi jalur aliran material vulkanik.
Sungai Lau Borus Jadi Salah Satu Kawasan yang Diwaspadai
Peringatan mengenai potensi aliran lahar juga sebelumnya disampaikan Komandan Kodim 0205/Tanah Karo sekaligus Dansatgas Sinabung Letkol Inf Robert Panjaitan.
Saat melakukan patroli di kawasan rawan pada Jumat (28/8/2026), Robert meminta masyarakat dan wisatawan tidak mendekati bibir Sungai Lau Borus.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya tamu wisata, supaya tidak memasuki zona merah Gunung Sinabung, apalagi mendekati bibir Sungai Lau Borus. Saat musim hujan, kondisi aliran sungai tidak dapat kita prediksi,” ujar Robert.
Menurut Robert, sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung berpotensi membawa material lahar terutama ketika hujan terjadi di kawasan hulu.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi yang dilakukan aparat bersama petugas pemantauan Gunung Sinabung.
Kolom Abu Sinabung Capai 3.500 Meter
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menyampaikan erupsi Gunung Sinabung mulai terekam pada Senin pukul 10.17 WIB.
Kolom abu teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
“Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi sementara ini kurang lebih 1 jam 1 menit 48 detik,” kata Lana.
Badan Geologi menyatakan status Gunung Sinabung tetap berada pada Level II atau Waspada.
Dengan status tersebut, masyarakat dan wisatawan tetap harus menaati pembatasan aktivitas yang berlaku di sekitar kawasan gunung.
Radius Tiga Kilometer dari Puncak Dilarang untuk Aktivitas
Badan Geologi merekomendasikan masyarakat maupun wisatawan tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi.
Masyarakat juga diminta tidak memasuki kawasan dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Pembatasan yang lebih luas diberlakukan pada sektor tertentu, yakni hingga radius 4,5 kilometer pada wilayah selatan hingga timur atau tenggara.
Rekomendasi tersebut diberlakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi bahaya dari aktivitas vulkanik Gunung Sinabung.
Selain menjauhi zona tersebut, masyarakat juga harus mewaspadai sungai-sungai yang mengalir dari kawasan gunung karena berpotensi menjadi jalur material lahar.
Patroli Zona Merah Sudah Dilakukan Sebelum Erupsi
Sebelum erupsi terjadi, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Karo, dan petugas Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung telah melakukan patroli di kawasan rawan dan zona merah pada Jumat (28/8/2026).
Patroli dipimpin Letkol Inf Robert Panjaitan bersama Danramil 04/Simpang Empat Kapten Inf Gandhi N.H., Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahaean, Kepala Pelaksana BPBD Karo Juspri Nadeak, serta Kepala PPGA Sinabung Armen Putra.
Petugas mengecek batas kawasan berbahaya sekaligus memantau aktivitas warga yang masih bekerja sebagai petani di sekitar Gunung Sinabung.
Permukiman dan sejumlah rumah yang sebelumnya terdampak erupsi serta abu vulkanik juga turut dipantau.
Aparat kemudian memasang papan larangan memasuki zona merah untuk memperjelas batas kawasan yang tidak boleh dimasuki masyarakat maupun wisatawan.
Pemkab Karo Diminta Terus Berkoordinasi dengan PVMBG
Badan Geologi meminta Pemerintah Kabupaten Karo terus menjalin koordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung dan PVMBG untuk memperoleh perkembangan terbaru aktivitas vulkanik.
Koordinasi antara TNI, Polri, BPBD, PPGA Sinabung, dan PVMBG juga diperkuat untuk mendukung kesiapsiagaan apabila terjadi perubahan aktivitas gunung.
Dandim 0205/Tanah Karo sebelumnya turut mendatangi Pos PPGA Sinabung untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kondisi terkini.
Masyarakat di sekitar Gunung Sinabung diminta mengikuti informasi resmi petugas, tidak memasuki zona bahaya, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lahar khususnya di sepanjang aliran sungai yang berhulu dari Gunung Sinabung.
















