Headline.co.id, Surabaya ~ 30 Agustus 2026 – Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengambilan barang bukti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tidak dikenakan biaya. Pernyataan ini muncul setelah viralnya keluhan di media sosial mengenai dugaan pungutan biaya sebesar Rp 1 juta untuk pengurusan surat pengeluaran barang bukti di Satlantas Colombo, Surabaya. Keluhan tersebut diunggah oleh akun Threads Kristiani, @tasyamaecella96, yang menyertakan bukti transfer dan surat pengeluaran barang bukti dengan kop surat Polrestabes Surabaya.
Kristiani dalam unggahannya menyatakan bahwa meskipun pengambilan barang bukti kecelakaan disebut gratis, ia harus membayar untuk mendapatkan surat pengeluaran kendaraan. “Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulisnya. Ia menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membuat keributan, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban atas pengalaman yang dialaminya. Kristiani juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab jika informasi yang disampaikannya terbukti salah.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan untuk pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan. “Ini pengambilan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada dipungut biaya,” ujar AKBP Galih pada Jumat (28/8/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan pungutan biaya tersebut dan akan mencari fakta terkait pembayaran yang disebutkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
AKBP Galih juga mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk melaporkannya ke Propam Polrestabes Surabaya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang kasus kecelakaannya telah selesai dapat mengambil kendaraan barang bukti dengan membawa dokumen kepemilikan. “Ya silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya saja. Bukti-bukti kepemilikan dan kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” tambahnya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait prosedur pengambilan barang bukti di masa mendatang.


















