Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat telah mengimplementasikan strategi baru dalam memberikan pelayanan penyampaian aspirasi dengan membagi wilayah menjadi enam zona. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan nyaman. Pendekatan humanis dan komunikatif menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan strategi ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold, menjelaskan bahwa pembagian wilayah menjadi enam zona ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional personel di lapangan. “Untuk memberikan pelayanan di titik-titik penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban, kami membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan operasional personel berjalan optimal,” ujar Kombes Pol. Reynold pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Zona 1, yang berada di kawasan Ring 1 Gedung DPR/MPR RI, dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Reynold. Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana bertanggung jawab atas pelayanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir. Pembagian tugas ini dilakukan untuk memastikan seluruh wilayah pelayanan dapat terpantau secara langsung dan efektif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Zona-zona lainnya meliputi berbagai area strategis di sekitar Senayan. Zona 2 mencakup titik-titik di sekitar Kompleks DPR/MPR RI hingga Flyover Semanggi. Zona 3 meliputi Pintu Mal Senayan Park (SPARK), TVRI, dan beberapa titik penting lainnya. Zona 4 mencakup kawasan Gerbang Pancasila hingga Jalan Gelora, sedangkan Zona 5 meliputi area Pos Polisi Palmerah hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Terakhir, Zona 6 mencakup kawasan BPK RI dan sekitarnya. Dengan pembagian ini, Polres Metro Jakarta Pusat berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap terjaga tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

















