Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mereka dalam mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Penghargaan ini diserahkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagai bentuk apresiasi atas sinergi Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menangani kasus yang berdampak pada penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung dari Juni hingga awal Juli 2026, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Operasi ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen hingga penjual meterai palsu. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, menyatakan bahwa penghargaan ini memotivasi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DJP dan instansi terkait dalam penegakan hukum.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi, dan tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,034 triliun. Selain itu, jaringan ini diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penanganan meterai palsu tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga terkait dengan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat. “Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” ujar Bimo. Penghargaan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi Polda Metro Jaya dan DJP dalam mencegah dan menindak peredaran meterai palsu. Masyarakat diimbau untuk membeli meterai melalui saluran resmi dan melaporkan jika menemukan dugaan produksi atau penjualan meterai palsu.

















