Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengurangi angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan lalu lintas. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, saat memimpin apel di Lapangan NTMC Korlantas Polri pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETLE. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terukur, serta berfokus pada keselamatan masyarakat. “ETLE ini harus maksimum,” tegasnya, menekankan pentingnya optimalisasi sistem ini.
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas lebih mengutamakan ETLE dengan komposisi 95 persen, sementara penindakan manual hanya 5 persen. Penindakan manual tetap dilakukan secara terukur, terutama untuk pelanggaran dengan potensi fatalitas tinggi, dan dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi serta sertifikasi. Evaluasi terhadap pola penindakan ini akan dilakukan berdasarkan data dan kondisi di lapangan untuk menyempurnakan kebijakan penegakan hukum.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lebih lanjut, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menekankan bahwa pemanfaatan teknologi melalui ETLE harus diiringi dengan peningkatan profesionalitas personel. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga membangun budaya tertib dan mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih aman. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Gakkum Korlantas Polri dalam menekan pelanggaran dan fatalitas lalu lintas melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berorientasi pada keselamatan.



















