Headline.co.id, Korlantas Polri ~ Jakarta – Korlantas Polri mengeluarkan imbauan kepada para pemilik dan pengemudi kendaraan, terutama yang mengoperasikan angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi batas dimensi serta kapasitas muatan kendaraan. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi melebihi standar atau mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan dikenal sebagai kendaraan Over Dimension dan Over Load. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurut Pasal 55 ayat (4) PP no. 55 tahun 2012 tentang kendaraan, untuk kendaraan dengan bak muatan terbuka, tinggi bak muatan harus lebih rendah dari jendela kabin belakang. Sementara itu, untuk bak muatan tertutup, tinggi maksimal yang diperbolehkan adalah 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan. Selain itu, lebar kendaraan maksimal ditetapkan 2,55 meter dan panjang tidak boleh melebihi 18 meter, sesuai dengan pasal 32 ayat (2) PP no. 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kendaraan dengan muatan lebih atau over load juga memiliki kategori tertentu yang diperbolehkan. Kategori N1 mencakup kendaraan roda empat atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 kg. Kategori N2 memiliki JBB lebih dari 3.500 kg hingga 12.000 kg, sedangkan N3 memiliki JBB di atas 12.000 kg. Untuk kendaraan trailer, kategori O1 memiliki jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB) hingga 750 kg, O2 di atas 750 kg hingga 3.500 kg, O3 di atas 3.500 kg hingga 10.000 kg, dan O4 lebih dari 10.000 kg, sesuai dengan Pasal 121 ayat (4) huruf D tentang kendaraan.
Korlantas Polri menekankan pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan kapasitas muatan ini. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting dari segi hukum, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengemudi, pengguna jalan lainnya, serta kondisi kendaraan saat beroperasi di jalan raya. Dengan memperhatikan ukuran dan kapasitas kendaraan sebelum beroperasi, risiko kecelakaan akibat kendaraan yang terlalu besar atau membawa muatan berlebih dapat diminimalkan.


















