Headline.co.id, Pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Ini ~ delapan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Lumajang berpeluang untuk langsung menghirup udara bebas. Remisi yang diberikan pada 17 Agustus 2026 ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan untuk memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Kepala Lapas Lumajang, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada perilaku baik para narapidana selama menjalani masa hukuman. “Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama di dalam lapas,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa remisi kemerdekaan ini juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik.
Dari total warga binaan yang mendapatkan remisi, delapan di antaranya berpeluang langsung bebas karena masa hukuman mereka telah habis setelah dikurangi dengan remisi. Proses pemberian remisi ini telah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa semua penerima memang layak mendapatkan pengurangan hukuman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan para warga binaan yang mendapatkan remisi. “Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” tambahnya. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para mantan narapidana dapat memulai lembaran baru dalam hidup mereka dan tidak kembali terjerumus dalam tindakan kriminal.


















