Headline.co.id, Batang ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Operasi ini dilakukan pada awal Agustus 2026 dan merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. Rokok-rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai yang sah, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai mengenai adanya pengiriman barang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bahwa rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam kontainer yang akan dikirim ke luar negeri. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Budi Santoso, menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi industri dalam negeri dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai.
Budi Santoso menambahkan bahwa nilai potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai miliaran rupiah. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, terutama yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya. Bea Cukai juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait guna memperkuat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk lainnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan barang ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. Dengan operasi yang berhasil ini, Bea Cukai menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan keamanan ekonomi Indonesia.



















