Headline.co.id, Jakarta ~ Newport viral challenge yang menampilkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras gratis memicu kemarahan warganet setelah videonya beredar luas di media sosial. Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ferry Irawan pada Selasa, 11 Agustus 2026, meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Menurut Ferry, penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol telah melampaui batas moral dan etika serta tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan promosi atau gimik.
Newport viral challenge diketahui berlangsung di salah satu booth sponsor dalam festival musik The Sounds Project yang digelar di Jakarta Utara pada 9 Agustus 2026. Potongan video kejadian itu kemudian beredar luas pada Senin malam, 10 Agustus 2026, dan memperlihatkan pengunjung mendapat tantangan melafalkan hafalan Surah Ad-Dhuha untuk memperoleh minuman beralkohol secara gratis.
Reaksi terhadap Newport viral challenge semakin meluas setelah rekaman tersebut tersebar di berbagai platform media sosial. Sejumlah warganet mengecam kegiatan itu, menyerukan boikot terhadap produk terkait, meminta klarifikasi terbuka, hingga mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ferry Irawan menilai kegiatan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai strategi pemasaran yang bertujuan menarik perhatian pengunjung.
“Promosi itu sudah melewati batas pelecehan agama. Newport sudah mempermainkan dan mengolok-olok Alquran, kitab suci umat Muslim,” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
YKMI Dorong Pihak Terkait Dilaporkan
Menurut Ferry, penggunaan istilah challenge maupun gimik promosi tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan aktivitas yang mengaitkan hafalan ayat Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol.
“Promosi, challange, gimik atau apapun namanya itu bukan alasan yang bisa dibenarkan. Kejadian itu sudah melanggar batas moral, etika, dan hukum,” tegas Ferry.
Atas peristiwa tersebut, YKMI meminta masyarakat maupun organisasi keagamaan yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.
Ferry secara khusus menyebut pihak penyelenggara festival, penanggung jawab booth, serta pihak lain yang dinilai terkait dengan kegiatan tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.
“Penyelenggara festival musik, penanggungjawab stand pameran, pihak-pihak terkait lainnya harus dilaporkan ke hukum, karena termasuk pidana pencemaran dan pelecehan agama,” ujarnya.
Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana tersebut merupakan pandangan Ferry. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ferry menilai pelaporan secara resmi diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Warganet Ramai Kecam Challenge Hafalan Ad-Dhuha
Peristiwa ini menjadi perhatian setelah video yang disebut berasal dari akun media sosial @newport.tanpabatas menyebar di dunia maya.
Dalam potongan rekaman tersebut, seorang pembawa acara di depan booth Newport disebut menantang pengunjung untuk menghafalkan Surah Ad-Dhuha. Pengunjung yang berhasil melakukan tantangan itu kemudian dijanjikan minuman beralkohol gratis.
Konten tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari sejumlah pengguna media sosial.
“Lucu ya ayat Al-Qur’an buat jualan alkohol? Semoga segera bangkrut ya perusahaan ini,” tulis salah seorang warganet sebagaimana terdapat dalam bahan yang beredar.
Warganet lainnya turut menyerukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf.
“Oh ini yang jualan alkohol bawa-bawa hapalan Al-Qur’an? Jangan sampai ada maaf ya warga,” tulis pengguna media sosial lainnya.
Ada pula warganet yang meminta pihak bertanggung jawab memberikan klarifikasi dalam waktu tertentu dan mengancam membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“SOMASI TERBUKA! Saya meminta pihak NEWPXXX atau siapapun yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan pertanggung jawaban terbuka dalam 1×24 jam. Apabila tidak ada itikad baik saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” demikian komentar yang dikutip dari materi tersebut.
Komentar lainnya berisi seruan untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Wah wah wah astaghfirullah. laporin,” tulis salah satu warganet.
Setelah gelombang kritik tersebut muncul, akun @newport.tanpabatas disebut tidak lagi dapat ditemukan.
YKMI Nilai Permintaan Maaf Tak Menghapus Persoalan Hukum
Dalam bahan yang tersedia, promotor konser disebut telah menyampaikan permohonan maaf. MC yang berada di booth minuman beralkohol tersebut juga disebut telah menyampaikan klarifikasi.
Namun, Ferry mengatakan permintaan maaf tidak seharusnya menghentikan upaya hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran.
“Permohonan maaf dan pengampunan itu tidak menghilangkan unsur pidana yang sudah terjadi. Jadi, kalau pun mereka meminta maaf, harus tetap dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Ferry.
Menurut dia, proses hukum tetap perlu ditempuh untuk memberikan efek jera dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah memicu keresahan publik tersebut.
Selain meminta pihak terkait dilaporkan, YKMI juga menyerukan boikot terhadap produk-produk yang dikeluarkan Orang Tua atau OT Group. Ferry menilai perusahaan tersebut turut memiliki tanggung jawab karena disebut sebagai produsen minuman beralkohol Newport.
“Boikot produk-produk yang dikeluarkan Orang Tua Grup. Laporkan juga mereka ke pihak berwajib,” ujarnya.
Seruan tersebut merupakan sikap yang disampaikan YKMI dan bukan keputusan ataupun kebijakan pemerintah.
Kemendag Juga Didesak Cabut Izin Edar Newport
Selain mendorong proses hukum, Ferry meminta Kementerian Perdagangan mengambil langkah terhadap peredaran minuman beralkohol Newport.
“Miras merk Newport jangan sampai beredar di masyarakat. Kemendag harus berani tarik izin edar Newport,” katanya.
Desakan pencabutan izin edar tersebut menjadi salah satu bentuk respons YKMI terhadap kontroversi yang berkembang setelah video challenge menjadi viral.
Dalam bahan yang tersedia, Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga disebut memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan menilai kejadian tersebut telah melewati batas moral dan etika beragama.
Meski demikian, bahan yang tersedia belum memuat pernyataan langsung dari MUI yang dapat dikutip secara rinci.
Hingga informasi ini disusun berdasarkan bahan yang tersedia, belum terdapat tanggapan langsung dari pihak Newport maupun OT Group terkait seruan YKMI untuk melakukan pelaporan hukum, boikot produk, maupun desakan pencabutan izin edar.
Belum terdapat pula informasi mengenai adanya laporan resmi kepada kepolisian terkait Newport viral challenge tersebut. Apabila laporan diajukan, penanganan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan aparat penegak hukum untuk menentukan fakta serta ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.




















