Headline.co.id, Banyuwangi ~ Link video Bilqis Luvena berdurasi 12 dan 27 detik ramai dicari netizen setelah narasi mengenai rekaman yang dikaitkan dengan selebgram asal Banyuwangi tersebut beredar di media sosial. Di tengah tingginya pencarian itu, keluarga Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners justru mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menyimpan, mengunggah, mengirim, meneruskan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan materi tersebut. Persoalan itu juga telah masuk ke ranah hukum dan disebut sedang ditangani aparat kepolisian di Banyuwangi. Langkah hukum ditempuh setelah isu mengenai video tersebut semakin ramai diperbincangkan warganet.
Nama Bilqis Luvena belakangan menjadi sorotan di media sosial setelah muncul narasi mengenai video yang disebut memiliki durasi 12 detik hingga 27 detik.
Narasi tersebut kemudian menyebar dan membuat pencarian terhadap nama Bilqis Luvena maupun link video yang dikaitkan dengannya meningkat di kalangan netizen.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, di tengah rasa penasaran publik, pihak keluarga memilih mengambil langkah hukum dan meminta masyarakat tidak ikut memperluas penyebaran materi yang sedang dipersoalkan.
“Kami menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan video atau materi yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra,” tegas tim kuasa hukum.
Link Video Bilqis Luvena Ramai Dicari, Kuasa Hukum Ingatkan Warganet
Pencarian mengenai video 12 detik dan 27 detik yang dikaitkan dengan Bilqis Luvena terus menjadi perbincangan setelah narasinya beredar di media sosial.
Meski demikian, kuasa hukum meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan tautan, potongan video, maupun materi lain yang dikaitkan dengan Bilqis.
Warganet juga diminta berhati-hati terhadap berbagai klaim yang beredar dan tidak langsung mempercayainya sebelum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
“Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban serta keluarga, dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata kuasa hukum.
Peringatan tersebut disampaikan untuk merespons ramainya perbincangan dan pencarian netizen terhadap materi yang menyeret nama Bilqis Luvena.
Perkara Sudah Masuk Proses Hukum
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara terkait penyebaran konten tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan kini masuk dalam penanganan aparat.
Pihak Bilqis juga menyebut laporan terhadap seseorang berinisial DG telah dibuat di Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026.
Sementara itu, seorang pria bernama Bintang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran.
Dengan adanya proses tersebut, isu yang semula ramai beredar di media sosial kini telah berkembang menjadi perkara hukum.
Video 12 dan 27 Detik Masih Jadi Perbincangan
Narasi mengenai video berdurasi 12 detik dan 27 detik membuat nama Bilqis Luvena terus muncul dalam pencarian netizen.
Namun, keluarga dan kuasa hukum menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak menjadikan rasa penasaran sebagai alasan untuk menyimpan maupun menyebarluaskan materi yang tengah menjadi persoalan hukum.
Publik juga diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tidak mudah mempercayai narasi yang belum terverifikasi.
Di tengah ramainya pencarian link video Bilqis Luvena, kuasa hukum menekankan pentingnya menjaga privasi pihak yang terlibat serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















