Headline.co.id, Demak ~ Pemerintah Kabupaten Demak telah mengeluarkan larangan penggunaan sound horeg dalam acara karnaval yang akan berlangsung pada 22 Agustus mendatang. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama acara berlangsung. Karnaval tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78.
Larangan ini diumumkan oleh Bupati Demak, Eisti’anah, yang menegaskan bahwa penggunaan sound horeg sering kali menimbulkan kebisingan yang berlebihan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. “Kami ingin memastikan bahwa perayaan ini dapat dinikmati oleh semua kalangan tanpa adanya gangguan suara yang berlebihan,” ujar Eisti’anah dalam pernyataannya.
Selain itu, pihak panitia karnaval juga telah menyiapkan berbagai hiburan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi suara. Beberapa di antaranya adalah pertunjukan seni tradisional dan pawai budaya yang melibatkan berbagai komunitas lokal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih berkesan dan edukatif bagi para peserta dan penonton.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat selama acara berlangsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap larangan ini. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kesuksesan acara karnaval.


















