Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama mengusulkan tiga skema afirmasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan non-ASN. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Langkah ini diajukan karena mayoritas guru di lembaga pendidikan keagamaan masih berstatus non-ASN dan membutuhkan jaminan penghasilan yang layak. Skema pembiayaan yang ditawarkan mencakup acuan gaji PNS, pendapatan terendah atau UMK, serta gaji pokok PPPK.
Data Kementerian Agama mencatat, terdapat 821.519 guru di madrasah. Sebanyak 655.622 guru di antaranya berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustadz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang dibina Kemenag.
“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag dalam RTM tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tiga skema pembiayaan guru non-ASN
Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru agama non-ASN. Masing-masing skema memiliki dasar penghitungan dan kebutuhan anggaran yang berbeda.
Skema pertama menggunakan acuan setara gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun. Besaran yang dihitung mencapai Rp3,83 juta per bulan dikalikan 13 bulan, dengan kebutuhan alokasi anggaran sebesar Rp37,95 triliun.
Skema kedua disesuaikan dengan pendapatan terendah atau upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan acuan Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Berdasarkan penghitungan Kemenag, kebutuhan biaya dalam skema ini mencapai Rp2,32 juta per bulan dikalikan 13 bulan. Total anggaran yang diperlukan sebesar Rp23,1 triliun.
Sementara itu, skema ketiga diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun. Besaran yang digunakan adalah Rp3,20 juta per bulan dikalikan 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp31,69 triliun.
Mayoritas madrasah dikelola masyarakat
Selain mengusulkan afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, Kemenag menyoroti posisi madrasah swasta dalam rencana penguatan pendidikan nasional dan kebijakan pendidikan gratis.
Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Adapun madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau 4,6 persen.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Menag.
Menurut Menag, besarnya kontribusi madrasah swasta perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan skema pendidikan gratis. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya mencakup sekolah negeri atau mengecualikan madrasah swasta.
“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” ungkapnya.
Kemenag menyebut ada kurang lebih 12 juta siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah swasta. Menag menilai kelompok siswa tersebut tidak boleh terlewat dalam kebijakan pendidikan gratis.
“Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka,” lanjut Menag.
Pesantren dan prinsip keadilan pendidikan
Perhatian Kemenag juga mencakup lembaga pendidikan pesantren, termasuk Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Kedua jenis satuan pendidikan tersebut mengelola 194.179 santri dan 13.392 ustadz.
Seluruh lembaga itu dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Selain itu, Kemenag turut menyumbang rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama,” sebut Menag.
Menag menjelaskan, prinsip keadilan dan non-diskriminasi terdapat dalam mandat Keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penerapan kebijakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan secara adil oleh setiap peserta didik.
Dukungan anggaran negara dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat mencakup satuan pendidikan yang dikelola masyarakat, termasuk madrasah swasta dan pesantren. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan gratis tidak menimbulkan ketimpangan mutu pendidikan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















