Headline.co.id, Jakarta ~ Pelanggaran lalu lintas, khususnya tindakan melawan arus, masih sering terjadi di jalanan Jakarta. Demi menghemat waktu, sejumlah pengendara nekat melawan arus tanpa memikirkan risiko keselamatan. Keputusan ini dapat berujung pada kecelakaan yang mengancam nyawa. Hal ini terungkap saat petugas Unit Lalu Lintas Polsek Jagakarsa bersama Korlantas Polri melakukan penertiban di kawasan Rancho, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2026).
Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah seorang ayah yang membonceng anaknya ke sekolah tanpa mengenakan helm dan memilih melawan arus untuk mempercepat perjalanan. Ketika dihentikan, pria tersebut mengaku melawan arus agar anaknya tidak terlambat. Petugas menegaskan bahwa keselamatan anak lebih penting daripada mengejar waktu.
Selain itu, petugas juga menemukan pengendara sepeda motor tanpa helm, yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, serta menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan legalitas dan kelengkapan administrasi kendaraan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai pasal yang berlaku.
Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati pasangan suami istri yang melawan arus tanpa helm. Mereka beralasan ingin mencari sarapan dengan jalur yang lebih singkat. Berbagai alasan yang disampaikan menunjukkan bahwa melawan arus masih dianggap sebagai jalan pintas oleh sebagian pengendara. Padahal, tindakan ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang tinggi, membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan penertiban ini, petugas tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk tertib berlalu lintas dapat tumbuh dari pemahaman bahwa aturan dibuat untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan. Beberapa menit yang dihemat tidak sebanding dengan keselamatan yang dipertaruhkan.






