Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial. Hal ini disampaikan dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yang kerap menjadi sasaran narasi negatif.
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah informasi yang sengaja diviralkan untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi Lalu Lintas. Salah satu informasi yang perlu diluruskan adalah terkait pelaksanaan operasi pajak kendaraan tahun 2026 di Jawa Barat. “Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya saat memimpin Apel Pagi di Lapangan Korlantas Polri, Senin (3/8/2026). Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, dipastikan bahwa tidak ada operasi pajak kendaraan seperti yang beredar di media sosial.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. I Made menyoroti penyebaran disinformasi yang semakin masif di era kecerdasan buatan (AI). Ia mengingatkan seluruh personel untuk lebih bijak, proaktif, dan adaptif dalam menghadapi situasi ini. “Personel harus mampu memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut informasi yang tidak benar,” ujarnya. Selain itu, ia juga menyoroti informasi menyesatkan terkait penilangan kendaraan dengan ban gundul. Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Polri atau Korlantas Polri. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh hoaks yang dapat menimbulkan keresahan. “Manfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi yang benar,” pesannya kepada seluruh anggota Korlantas Polri.














