Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa sebagian besar rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berasal dari laporan masyarakat yang ditangani sebelum tahun 2026. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan hakim secara signifikan pada awal 2026.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputus melalui sidang pleno KY selama periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh rekomendasi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim.
Abhan menambahkan bahwa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi sanksi mayoritas merupakan tindak pelanggaran yang terjadi jauh sebelum kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen diberlakukan. “Pelanggaran ini sudah terjadi sebelum adanya kenaikan kesejahteraan hakim,” ujar Abhan dalam jumpa pers di Auditorium Komisi Yudisial, Kamis (30/7/2026).
Penjelasan ini penting di tengah perhatian publik terhadap reformasi kesejahteraan hakim yang mulai diterapkan pemerintah pada awal tahun ini. Dengan demikian, rekomendasi sanksi yang diumumkan KY tidak berkaitan dengan kondisi setelah kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut berlaku.
Abhan menilai bahwa meningkatnya jumlah rekomendasi sanksi menunjukkan bahwa fungsi pengawasan etik terhadap hakim terus berjalan secara konsisten. Menurutnya, pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus memperkuat akuntabilitas profesi hakim.
Ia juga menegaskan bahwa langkah KY sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung (MA) yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas. Sinergi KY dan MA diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. “Kami berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat,” kata Abhan.
Melalui pengawasan etik yang berkelanjutan, KY berharap setiap pelanggaran dapat ditindak secara transparan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan kredibilitas lembaga peradilan.




















