Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) meningkatkan pengawasan terhadap persidangan selama semester pertama tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas peradilan dan mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menerima 440 permohonan pemantauan persidangan dan melakukan 182 pemantauan atas inisiatif KY dan Penghubung KY, yang menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Abhan, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menyatakan bahwa peningkatan permohonan pemantauan mencerminkan partisipasi masyarakat yang semakin besar dalam mengawal proses peradilan yang transparan, independen, dan berintegritas. “Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap KY dalam menjaga integritas peradilan,” ujar Abhan dalam konferensi pers daring, Kamis (30/7/2026).
Pada semester pertama 2026, jumlah pemantauan meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025, yang mencatat 357 permohonan pemantauan dan 129 pemantauan atas inisiatif KY. Pemantauan KY mencakup perilaku hakim selama persidangan, penerapan hukum acara, serta situasi dan kondisi penyelenggaraan persidangan di pengadilan. Berdasarkan jenis perkara, permohonan pemantauan didominasi oleh perkara perdata sebanyak 260 perkara, diikuti pidana umum 87 perkara, tindak pidana korupsi 85 perkara, dan lainnya.
Dari sisi wilayah, permohonan pemantauan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, dan Kalimantan Barat. Berdasarkan lingkungan peradilan, pemantauan paling banyak dilakukan pada pengadilan negeri dengan 443 perkara, diikuti Mahkamah Agung 94 perkara, dan lainnya.
KY mencatat bahwa dari 440 permohonan yang diterima, 181 diproses melalui mekanisme pemantauan langsung dengan realisasi pemantauan terhadap 92 perkara, 103 permohonan dipantau secara tidak langsung, 134 permohonan tidak dilakukan pemantauan, dan 1 permohonan dilimpahkan ke unit lain sesuai kewenangan. Abhan menjelaskan bahwa pendekatan pemantauan KY bersifat preventif untuk mendorong hakim menjalankan persidangan sesuai ketentuan hukum acara dan standar etik. “Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme hakim,” katanya.
Sepanjang semester pertama 2026, KY juga memantau sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Beberapa perkara tersebut lain kasus penyelundupan dua ton sabu di Batam, sengketa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan MNC Asia Holding Group, serta dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu di Medan.
Melalui pengawasan terhadap perkara-perkara strategis tersebut, KY berharap proses peradilan berlangsung secara independen, profesional, dan akuntabel sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.















