Headline.co.id, Jakarta ~ Aris, pria yang melaporkan istrinya, Endah Fitrianingsih, bersama seorang pria bernama Malik Bawazier atas dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi, mengaku mengalami intimidasi berupa desakan agar mencabut laporannya. Kuasa hukum Aris, Riphat Senikentara, mengungkapkan bahwa intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dari pihak keluarga terlapor. Hal ini terungkap usai Aris memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Juli 2026. Dugaan intimidasi itu kini telah dilaporkan ke Propam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kronologi Laporan ke Polda Metro Jaya
Laporan dugaan perzinaan dan kohabitasi ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 22 Juli 2026, dengan sangkaan Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Selasa, 28 Juli 2026, Aris kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait kronologi yang menjadi dasar laporannya.
“Hari ini saya melaporkan istri sah saya, Endah Fitrianingsih, beserta seorang laki-laki bernama Malik. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pengacara saya,” ujar Aris di Polda Metro Jaya.
Riphat Senikentara menjelaskan, laporan tersebut bermula dari pertemuan yang tidak disengaja antara Aris dengan Endah dan Malik di lobi apartemen milik Aris. “Pada dasarnya klien kami berkunjung ke unit apartemennya dan ternyata bertemu di lobi apartemen,” kata Riphat.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intimidasi oleh Oknum Polisi
Di tengah proses hukum yang berjalan, Riphat mengungkapkan bahwa kliennya sempat mendapat tekanan dari pihak yang diduga berasal dari keluarga terlapor. Tekanan tersebut berupa desakan agar Aris mencabut laporannya supaya perkara tidak menjadi sorotan publik.
“Klien kami merasa terintimidasi karena diminta mencabut laporan dan supaya perkara tidak ramai,” ujar Riphat.
Menurut Riphat, pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut merupakan oknum anggota kepolisian yang berasal dari lingkungan keluarga terlapor. Atas dugaan tersebut, pihaknya telah membawa persoalan ini ke Propam Mabes Polri agar ditindaklanjuti secara internal.
Identitas Istri Terlapor Tetap Dirahasiakan
Kasus ini turut menyita perhatian publik karena Malik Bawazier disebut sebagai suami dari artis senior Cut Keke. Meski demikian, Riphat memilih tidak membuka lebih jauh keterkaitan identitas tersebut dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Apakah klien saya mengetahui artis siapa, apa suaminya dari seorang artis, saya rasa saya akan menjaga privasi,” ujar Riphat.
Bukti CCTV dan Keterangan Saksi Diserahkan ke Penyidik
Untuk memperkuat laporannya, pihak Aris telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekaman CCTV dari area lobi hingga di dalam unit apartemen yang menjadi lokasi kejadian. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diajukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung di Polda Metro Jaya, dengan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV dan keterangan para saksi yang telah diajukan oleh pihak pelapor.
Status Pernikahan 22 Tahun Jadi Dasar Laporan
Riphat menegaskan bahwa laporan ini memiliki dasar hukum yang kuat karena Aris dan Endah masih berstatus suami istri yang sah hingga saat ini. Keduanya telah menikah sejak 2004, dengan anak tertua yang kini berusia 21 tahun.
“Pernikahannya dari 2004, sudah lama. Anak tertuanya pun sudah berumur 21 tahun. Sampai sekarang juga masih suami dan istri. Pernikahannya masih sah sehingga laporan ini menjadi relevan,” pungkas Riphat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dugaan intimidasi yang diadukan ke Propam Mabes Polri. Polda Metro Jaya dikabarkan masih mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan perzinaan dan kohabitasi ini.



















