Headline.co.id, Jakarta ~ KAI Commuter memperkuat komitmennya dalam menciptakan transportasi publik yang aman dengan memasukkan 40 pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam layanan Commuter Line selama Semester I 2026. Dari jumlah tersebut, 17 kasus telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI Commuter untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna jasa transportasi massal dan menciptakan ruang publik yang bebas dari kekerasan seksual.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, dalam keterangan resminya pada Senin (27/7/2026), menyatakan bahwa seluruh pelaku yang teridentifikasi telah dikenai sanksi pemblokiran akses. “Mereka tidak lagi dapat menggunakan layanan Commuter Line di seluruh wilayah operasional melalui sistem pengawasan yang terintegrasi,” ujar Karina. Meski demikian, KAI Commuter terus mendorong para korban untuk berani menempuh jalur hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami berharap para korban tidak takut untuk melaporkan kejadian yang dialami,” tambahnya.
Selain penindakan terhadap pelaku, KAI Commuter juga memperkuat langkah pencegahan dengan mengoptimalkan pemanfaatan kamera CCTV analitik di berbagai titik stasiun serta meningkatkan patroli petugas keamanan. Upaya tersebut diperkuat melalui kampanye dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan secara rutin bersama berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, influencer, dan komunitas di seluruh wilayah operasional KAI Commuter.
Melalui kampanye tersebut, masyarakat diajak untuk berani berbicara apabila melihat maupun mengalami tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line. Karina menegaskan, KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan privasi korban yang melaporkan kasus pelecehan seksual. “Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas korban,” tutupnya.


















