Headline.co.id, Batu ~ Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) bergerak cepat dalam menangani dugaan pengrusakan yang terjadi di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Insiden ini terjadi pada Minggu (26/7/2026) sore, ketika sekelompok massa yang melakukan konvoi diduga melempari rumah-rumah warga dengan batu. Akibatnya, sejumlah pintu dan jendela rumah serta kendaraan yang terparkir mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan sementara, 32 unit rumah dan enam kendaraan roda empat mengalami kerusakan.
Setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut, Polres TTS segera mengerahkan personel ke lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata kerugian, dan menyelidiki pelaku pengrusakan. Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya merespons cepat laporan masyarakat dengan mengerahkan personel gabungan dari Intelkam, Satreskrim, Sat Samapta, dan Polsek Amanuban Selatan untuk mencegah konflik lebih lanjut.
Selain pengamanan, penyidik Satreskrim Polres TTS terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan saksi untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Kapolres menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi atau melakukan aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi.
Kapolres mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah. Hingga saat ini, personel Polres TTS dan Polsek Amanuban Selatan masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Situasi di Desa Bena dan Desa Oebelo terpantau aman dan kondusif, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.



















