Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar prosedur operasional (SOP) di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan ini melibatkan 98 dapur di Sumatera, 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 dapur di Jawa dan Madura.
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/7/2026) bahwa dapur-dapur yang ditutup tidak akan menerima pembayaran. Pelanggaran yang ditemukan lain makanan tidak higienis, kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) yang tidak memenuhi syarat. “Kami tidak akan membayar dapur yang terbukti melanggar SOP,” ujar Sudaryono.
Selain menutup dapur-dapur tersebut, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Selain itu, sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat, sementara 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan. “Kami memberikan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Sudaryono.
Sudaryono menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, BGN berkomitmen untuk terus memperbaiki lembaga dari perilaku koruptif. “Kami berupaya keras untuk membersihkan BGN dari segala bentuk korupsi,” tegasnya.


















