Headline.co.id, Jakarta ~ Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk memastikan penanganan kasus korupsi tetap berjalan dengan baik setelah pengunduran diri pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah. Arahan ini disampaikan Burhanuddin dalam acara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan enam Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menekankan bahwa pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak boleh mengganggu kelancaran penanganan kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat sebelumnya tidak boleh menghambat kesinambungan penanganan perkara korupsi. Burhanuddin meminta Kuntadi untuk segera melakukan konsolidasi internal, membangkitkan semangat dan keberanian jajaran, serta memastikan semua kasus korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa pilih kasih, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, Kuntadi juga diberi tugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penegakan hukum. Mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilimpahkan penyidik Polri dengan tersangka DR dan FA, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa pembentukan Tim 9 adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan memperkuat sinergi antarpenegak hukum. “Pembentukan Tim 9 ini adalah langkah nyata dalam menjaga transparansi dan memperkuat sinergi antarpenegak hukum,” ujar Anang.
Tim 9 terdiri dari unsur Kejaksaan Agung dan kejaksaan daerah, termasuk Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jampidum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo, serta Direktur A Jampidum Hari Wibowo.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.



















