Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Harga pangan yang tinggi di Provinsi Gorontalo pada 20-22 Juli 2026 menjadi perhatian serius bagi Ombudsman Gorontalo. Kondisi ini dianggap sebagai masalah pelayanan publik yang membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga minyak goreng di pasar tradisional Gorontalo tercatat Rp27.000 per kilogram pada 20 Juli 2026 dan meningkat menjadi Rp27.100 per kilogram pada 22 Juli 2026. Harga ini merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lain.
Untuk komoditas beras di pasar modern, Gorontalo mencatat harga Rp20.250 per kilogram pada 20, 21, dan 22 Juli 2026, yang juga merupakan harga tertinggi secara nasional. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, menyatakan bahwa disparitas harga bahan pokok ini terlihat jelas dari data pembanding. Di Jawa Tengah, harga beras di pasar modern tercatat Rp16.900 per kilogram pada 20 dan 21 Juli 2026, serta Rp16.950 per kilogram pada 22 Juli 2026, menunjukkan selisih harga Gorontalo dan Jawa Tengah sekitar Rp3.300 hingga Rp3.350 per kilogram.
Sementara itu, harga minyak goreng di pasar tradisional Sulawesi Barat tercatat Rp23.250 per kilogram pada 20 dan 22 Juli 2026, dan di Kalimantan Utara Rp23.300 per kilogram pada tanggal yang sama. Ini menunjukkan bahwa harga minyak goreng di Gorontalo lebih tinggi sekitar Rp3.700 hingga Rp3.850 per kilogram. Wahiyudin menekankan bahwa permasalahan harga pangan tidak bisa hanya dilihat sebagai dinamika pasar. Ketika dua komoditas strategis menempati posisi harga tertinggi secara nasional selama beberapa hari berturut-turut, hal ini menjadi indikator bahwa pelayanan publik di sektor ini belum optimal.
Negara tidak cukup hanya memantau data harga, tetapi juga harus memberikan respons yang cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika keterjangkauan kebutuhan dasar masyarakat terganggu. Keterjangkauan pangan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak warga atas layanan dasar yang layak. Tingginya harga beras dan minyak goreng dapat menambah pengeluaran bulanan, mempersempit daya beli, dan memperberat beban kelompok masyarakat yang paling rentan.
Dari sudut pengawasan pelayanan publik, posisi Gorontalo sebagai daerah dengan harga tertinggi menunjukkan perlunya evaluasi atas efektivitas pengendalian harga, stabilisasi pasokan, koordinasi antarinstansi, dan pengawasan tata niaga komoditas strategis. Wahiyudin menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh diukur hanya dari ada atau tidaknya program, rapat, atau langkah administratif, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Jika harga pangan tetap tinggi, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas kebijakan yang telah dijalankan, ketepatan waktu intervensi, serta sejauh mana masyarakat memperoleh penjelasan yang jujur dan memadai mengenai keadaan tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui mengapa harga pangan di daerahnya berada pada posisi tertinggi dibanding wilayah lain. Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak hanya menerima akibat berupa harga tinggi, tetapi juga memahami penyebab, langkah yang telah ditempuh pemerintah, dan arah perbaikannya. Dalam prinsip pelayanan publik yang baik, masyarakat tidak cukup diberi imbauan untuk bersabar, melainkan harus diberi kepastian bahwa penyelenggara negara bekerja secara serius dan bertanggung jawab.
Konsistensi harga beras Gorontalo yang tetap berada pada angka Rp20.250 per kilogram selama tiga hari berturut-turut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan fluktuasi harian yang sempit. Demikian pula minyak goreng yang naik dari Rp27.000 per kilogram menjadi Rp27.100 per kilogram dalam dua tanggal pengamatan memperlihatkan bahwa harga di Gorontalo bukan hanya tinggi, tetapi juga bergerak naik ketika daerah lain masih berada pada level yang lebih rendah. Keadaan ini menandakan perlunya respons yang lebih serius, karena data yang tersedia telah memberikan sinyal yang cukup jelas mengenai beban yang dihadapi masyarakat.
Dalam kerangka pengawasan Ombudsman, kondisi ini layak menjadi bahan evaluasi atas responsivitas penyelenggara pelayanan publik. Responsivitas berarti kemampuan pemerintah membaca persoalan masyarakat, mengenali risiko, dan mengambil tindakan yang tepat sebelum beban warga menjadi semakin berat. Jika data menunjukkan harga kebutuhan pokok berada pada posisi tertinggi, maka tindakan korektif seharusnya tidak ditunda atau dibiarkan berjalan tanpa penjelasan. Keterbukaan informasi juga menjadi unsur penting, karena masyarakat berhak mengetahui kebijakan apa yang sedang ditempuh, pihak mana yang bertanggung jawab, dan kapan perbaikan diharapkan terjadi.
Ombudsman memandang bahwa pemerintah daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah, dan instansi teknis terkait perlu segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kondisi harga beras dan minyak goreng di Gorontalo sebagaimana tercermin dalam data PIHPS. Penjelasan itu perlu memuat keadaan aktual, langkah yang sudah dilakukan, rencana intervensi berikutnya, dan ukuran keberhasilan yang dapat dipantau oleh masyarakat. Wahiyudin mengungkapkan pengawasan terhadap tata niaga komoditas strategis perlu diperkuat agar tidak terdapat hambatan yang menyebabkan masyarakat menanggung harga lebih tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampaian informasi harga dan langkah penanganannya juga harus dilakukan secara berkala, jelas, dan mudah diakses sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik. Persoalan ini juga harus dilihat dalam kerangka keadilan pelayanan publik antarwilayah. Ketika masyarakat di daerah lain dapat memperoleh komoditas yang sama dengan harga yang jauh lebih rendah, sedangkan masyarakat Gorontalo harus membayar lebih mahal, maka muncul persoalan kesetaraan manfaat dari kebijakan publik.
Pelayanan publik yang baik menuntut agar perbedaan kondisi wilayah tidak berujung pada melemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat atas kebutuhan dasar yang terjangkau. Karena itu, tingginya harga pangan di Gorontalo tidak boleh dinormalisasi sebagai keadaan biasa, tetapi harus dijadikan dasar untuk memperkuat evaluasi, akuntabilitas, dan tindakan korektif. Pada akhirnya, data PIHPS yang menunjukkan Gorontalo berada pada posisi tertinggi secara nasional untuk minyak goreng pasar tradisional dan beras pasar modern pada 20-22 Juli 2026 merupakan sinyal kuat bahwa negara perlu hadir lebih efektif dalam melindungi kepentingan dasar warga.
Ombudsman berpandangan bahwa temuan ini harus dijadikan dasar evaluasi dan tindakan nyata agar masyarakat tidak terus menanggung beban harga kebutuhan pokok yang tinggi tanpa kepastian penyelesaian. Dengan demikian, persoalan harga pangan harus diperlakukan sebagai ukuran konkret kualitas pelayanan publik, akuntabilitas kebijakan, dan keberpihakan negara kepada masyarakat.




















