Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Pengesahan RUU PFII ini menandai babak baru dalam arsitektur keuangan nasional. Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di tingkat global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, terutama Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI, seluruh Fraksi DPR RI, serta kementerian/lembaga mitra yang telah bekerja keras dan berdiskusi secara konstruktif selama proses pembahasan RUU PFII. “Kami sangat menghargai kerja sama yang telah terjalin dalam proses ini,” tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu menjelaskan bahwa UU PFII berfokus pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah Akses Modal dan Investasi, di mana PFII dirancang untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memperbesar kapasitas perekonomian nasional, mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, memperluas basis perpajakan, serta mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pilar kedua adalah Inovasi dan Tata Kelola. PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan komprehensif berbasis teknologi terkini dan keamanan siber kelas dunia, yang didukung oleh asas tata kelola yang baik. Untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pelaku usaha internasional tanpa mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, UU PFII mengamanatkan pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen.
Pilar ketiga adalah Penguatan Daya Saing dan Kapasitas Sumber Daya Nasional. PFII diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi talenta-talenta unggul Indonesia melalui transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan global, efisiensi biaya modal, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Pokok-pokok pengaturan dalam RUU PFII meliputi ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII; kegiatan usaha dan kelembagaan; Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII; dukungan pemerintah pusat dan daerah; fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya; kekhususan PFII; serta ketentuan penutup.
Penyusunan RUU PFII ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mahkamah Agung, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta partisipasi aktif dari asosiasi, akademisi, dan pelaku industri. “Kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk keberhasilan implementasi UU PFII,” tutup Menkeu.

















