Headline.co.id, Padang ~ Pendaftaran dan pemutakhiran data pada Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Padang diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini ditujukan kepada masyarakat yang belum terdata maupun yang perlu memperbarui informasi keluarganya. Data tersebut akan menjadi salah satu bahan acuan dalam penyaluran bantuan sosial pada 2027. Pemerintah memperpanjang masa pendataan untuk memperluas cakupan dan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran yang tercatat di Portal Perlinsos telah melakukan pendaftaran. Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat memanfaatkan tambahan waktu tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
Pendaftaran Perlinsos Padang Dukung Data Bansos 2027
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan kelengkapan data menjadi faktor penting dalam menentukan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Menurut dia, perpanjangan waktu pendaftaran bukan hanya menambah masa administrasi, melainkan memberikan kesempatan kepada lebih banyak masyarakat untuk memastikan kondisi keluarganya tercermin dalam basis data pemerintah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” ujar Eri, Jumat (4/9/2026).
Eri menjelaskan, data yang dihimpun melalui Portal Perlinsos nantinya menjadi salah satu bahan acuan pemerintah pusat dalam penyaluran bantuan sosial pada 2027. Karena itu, masyarakat diminta segera melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data selama masa perpanjangan masih tersedia.
“Kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” kata Eri.
Cakupan Pendataan Perlinsos Masih Perlu Diperluas
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang Syaiful Andri mengatakan perpanjangan waktu dibutuhkan agar pendataan dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat. Hal ini termasuk masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
Menurut Syaiful, semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri dan memperbarui data, semakin utuh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam basis data Perlinsos. Data yang lebih lengkap diharapkan membantu pemerintah memetakan kebutuhan perlindungan sosial secara lebih baik.
“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Memperbarui Informasi Keluarga
Pendataan melalui Portal Perlinsos juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memastikan informasi keluarganya sesuai dengan kondisi terkini. Pembaruan ini penting karena perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dapat memengaruhi pemetaan kebutuhan perlindungan sosial.
Dinas Sosial Kota Padang meminta masyarakat yang belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data menggunakan kesempatan hingga 31 Desember 2026. Imbauan tersebut ditujukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat tercakup dalam pendataan.
Dengan cakupan data yang lebih luas dan akurat, pemerintah berharap proses pemetaan serta penentuan penerima bantuan sosial pada 2027 dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Langkah itu juga diharapkan mengurangi risiko masyarakat yang membutuhkan terlewat dari pendataan.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















