Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

Hendrawan by Hendrawan
11 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Sidang Roy Suryo

Dok. Istimewa

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Rangkaian sidang praperadilan Roy Suryo memasuki tahap baru setelah permohonan keduanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Roy telah menempuh beberapa permohonan dengan objek berbeda, mulai dari penggeledahan dan penahanan, penetapan tersangka, hingga rencana tuntutan ganti rugi. Putusan pertama mengabulkan sebagian permohonan, sedangkan putusan kedua mempertahankan status tersangka. Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan dan direncanakan mulai diperiksa pada 28 Juli 2026.

Perbedaan hasil tersebut harus dibaca berdasarkan objek yang diuji. Putusan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah tidak selalu membatalkan penetapan tersangka, sedangkan penolakan permohonan mengenai status tersangka tidak membuktikan seseorang bersalah.

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Roy berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Apa yang Diuji dalam Praperadilan

Praperadilan digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam penyidikan dan penuntutan. Objeknya dapat mencakup penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penghentian perkara, ganti rugi, dan rehabilitasi sesuai ruang lingkup hukum acara.

Pemeriksaan ini berbeda dari sidang pokok. Hakim praperadilan menilai aspek prosedural, sedangkan pembuktian unsur tindak pidana dilakukan dalam persidangan utama melalui dakwaan, alat bukti, saksi, ahli, dan pembelaan.

Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian

Putusan pertama dibacakan pada 7 Juli 2026. Hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah. Penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif, tetapi permohonan rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.

Dalam amar putusan, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Hakim juga menegaskan ketidaksahan upaya paksa tidak otomatis membatalkan seluruh penyidikan atau status tersangka.

Praperadilan Kedua Ditolak Seluruhnya

Permohonan kedua secara khusus menguji penetapan Roy sebagai tersangka dan proses penyidikan. Pada 20 Juli 2026, hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga status tersangka tetap sah.

Hakim menilai permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Pengajuan secara terpisah setelah pelimpahan dinilai dapat menunda dan mengganggu pemeriksaan perkara utama.

Penolakan ini bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan. Pembuktian substansi perkara tetap harus dilakukan dalam sidang pokok dengan tetap menghormati hak pembelaan Roy.

Praperadilan Ketiga Menuntut Ganti Rugi

Seusai putusan kedua, Roy menyatakan permohonan ketiga telah didaftarkan. Ia menyebut sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan materi ganti rugi berdasarkan hasil praperadilan pertama.

Roy menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Pernyataan itu masih merupakan keterangan pihak pemohon dan menunggu agenda resmi pengadilan.

Refly Harun menyebut tuntutan ganti rugi berada di kisaran Rp200 juta. Ia mengatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim.

Rencana penyaluran dana tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon. Hasil permohonan, besaran ganti rugi, dan jadwal final tetap menunggu proses serta putusan pengadilan.

Wacana Praperadilan Keempat Belum Pasti

Roy turut membuka kemungkinan mengajukan praperadilan lain setelah permohonan ketiga. Namun, ia belum memastikan objek maupun waktu pengajuan dan menyerahkan keputusan kepada tim kuasa hukum.

Perkembangan yang telah terkonfirmasi adalah putusan pertama yang dikabulkan sebagian, penolakan seluruh permohonan kedua, dan pernyataan mengenai pendaftaran praperadilan ketiga. Praperadilan keempat masih sebatas kemungkinan dan belum dapat disebut sebagai perkara yang pasti diajukan.

Tags: Ganti RugiKronologi PraperadilanPanti AsuhanPN Jakarta SelatanRefly HarunRoy Suryo
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

by Hendrawan
21 July 2026
0

Sidang praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Status tersangka tetap sah, sedangkan permohonan ketiga membahas ganti rugi.

sidang roy suryo hari ini

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

by Hendrawan
21 July 2026
0

Hakim menolak praperadilan Roy Suryo karena dinilai tidak relevan dan mengganggu perkara pokok. Simak alasan hukum serta dampak putusannya.

Ilustrasi OTT KPK

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

by Fajar
20 July 2026
0

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK. Tujuh orang dibawa ke Jakarta, sementara uang tunai dan dokumen diamankan.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Banten Bongkar Kasus Perdagangan Orang dengan Modus PSK Online

Polda Banten Bongkar Kasus Perdagangan Orang dengan Modus PSK Online

28 February 2026

Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan Luar Negeri ke Kawasan Asia Timur

25 July 2022
Umat Islam Merauke Gelar Kirab 1 Muharam 1448 Hijriah

Umat Islam Merauke Gelar Kirab 1 Muharam 1448 Hijriah

17 June 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumedang, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumedang, Jawa Barat

17 March 2026
Kemendikdasmen Dorong Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang Pascabanjir

Kemendikdasmen Dorong Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang Pascabanjir

27 January 2026

Polda DIY Siap Membantu Pemakaman Korban Covid-19, Catat Informasi Lengkapnya Disini!

16 April 2020
Transformasi BPR Marunting Sejahtera untuk Penguatan Ekonomi Daerah dan UMKM di Kobar

Transformasi BPR Marunting Sejahtera untuk Penguatan Ekonomi Daerah dan UMKM di Kobar

4 June 2026

Artikel Terbaru

Perjuangan Ibu dari Cileungsi Mengantarkan Anak Kuliah Gratis di UGM

Perjuangan Ibu dari Cileungsi Mengantarkan Anak Kuliah Gratis di UGM

21 July 2026
Lionel Messi Sampaikan Pesan Usai Kekalahan Argentina di Final Piala Dunia 2026

Lionel Messi Sampaikan Pesan Usai Kekalahan Argentina di Final Piala Dunia 2026

21 July 2026
Spanyol Raih Gelar Juara Dunia 2026 dengan Dominasi Penuh

Spanyol Raih Gelar Juara Dunia 2026 dengan Dominasi Penuh

21 July 2026
Spanyol Raih Kemenangan Tipis atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Raih Kemenangan Tipis atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

21 July 2026
ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

21 July 2026
Kemkomdigi Ajak Publik Beri Masukan Evaluasi Regulasi Telekomunikasi

Kemkomdigi Ajak Publik Beri Masukan Evaluasi Regulasi Telekomunikasi

21 July 2026
Bank Jakarta Luncurkan Cabang Berwajah Baru di Kebayoran Park

Bank Jakarta Luncurkan Cabang Berwajah Baru di Kebayoran Park

21 July 2026

Popular Story

Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sumatera, Cek Prakiraan Banda Aceh hingga Bandar Lampung
Peristiwa

Prediksi Cuaca Besok di Sumatera: Medan, Padang, Pekanbaru hingga Palembang Berpotensi Hujan

by Dani
21 July 2026
0

Highlight Berita Prediksi Cuaca Besok di Sumatera: Medan, Padang, Pekanbaru hingga Palembang...

Read moreDetails

Kalurahan Sumbersari Lakukan Penebangan Pohon untuk Cegah Bencana

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Berkat Peran Penting Lionel Messi

Kemkomdigi Susun Empat Langkah Strategis Atasi Kesenjangan AI Nasional

Wali Kota Pekanbaru Dorong Pejabat Gunakan Sepeda Motor untuk Tinjau Masalah Publik

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Kolaborasi Alma Ata, Indosat, dan Google Perkuat Kesiapan Mahasiswa Hadapi Era AI

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar

Cara Cek PIP Anak SD melalui SIPINTAR, Siapkan NISN dan NIK Siswa

Pemkab Lumajang Berencana Tambah Penerima Beasiswa Kuliah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.