Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
421 4
A A
0
Sidang Roy Suryo

Dok. Istimewa

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Rangkaian sidang praperadilan Roy Suryo memasuki tahap baru setelah permohonan keduanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Roy telah menempuh beberapa permohonan dengan objek berbeda, mulai dari penggeledahan dan penahanan, penetapan tersangka, hingga rencana tuntutan ganti rugi. Putusan pertama mengabulkan sebagian permohonan, sedangkan putusan kedua mempertahankan status tersangka. Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan dan direncanakan mulai diperiksa pada 28 Juli 2026.

Contents

    • 0.1. Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya
    • 0.2. Polisi Bongkar Jaringan Narkoba “Joker Malaysia” di Makassar, Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi
  • 1. Apa yang Diuji dalam Praperadilan
  • 2. Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian
  • 3. Praperadilan Kedua Ditolak Seluruhnya
  • 4. Praperadilan Ketiga Menuntut Ganti Rugi
  • 5. Wacana Praperadilan Keempat Belum Pasti

Perbedaan hasil tersebut harus dibaca berdasarkan objek yang diuji. Putusan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah tidak selalu membatalkan penetapan tersangka, sedangkan penolakan permohonan mengenai status tersangka tidak membuktikan seseorang bersalah.

You might also like

Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

6 September 2026
Jaringan Joker Malaysia Dibongkar, Polisi Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba “Joker Malaysia” di Makassar, Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

6 September 2026

Roy berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Apa yang Diuji dalam Praperadilan

Praperadilan digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam penyidikan dan penuntutan. Objeknya dapat mencakup penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penghentian perkara, ganti rugi, dan rehabilitasi sesuai ruang lingkup hukum acara.

Pemeriksaan ini berbeda dari sidang pokok. Hakim praperadilan menilai aspek prosedural, sedangkan pembuktian unsur tindak pidana dilakukan dalam persidangan utama melalui dakwaan, alat bukti, saksi, ahli, dan pembelaan.

Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian

Putusan pertama dibacakan pada 7 Juli 2026. Hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah. Penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif, tetapi permohonan rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.

Dalam amar putusan, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Hakim juga menegaskan ketidaksahan upaya paksa tidak otomatis membatalkan seluruh penyidikan atau status tersangka.

Praperadilan Kedua Ditolak Seluruhnya

Permohonan kedua secara khusus menguji penetapan Roy sebagai tersangka dan proses penyidikan. Pada 20 Juli 2026, hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga status tersangka tetap sah.

Hakim menilai permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Pengajuan secara terpisah setelah pelimpahan dinilai dapat menunda dan mengganggu pemeriksaan perkara utama.

Penolakan ini bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan. Pembuktian substansi perkara tetap harus dilakukan dalam sidang pokok dengan tetap menghormati hak pembelaan Roy.

Praperadilan Ketiga Menuntut Ganti Rugi

Seusai putusan kedua, Roy menyatakan permohonan ketiga telah didaftarkan. Ia menyebut sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan materi ganti rugi berdasarkan hasil praperadilan pertama.

Roy menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Pernyataan itu masih merupakan keterangan pihak pemohon dan menunggu agenda resmi pengadilan.

Refly Harun menyebut tuntutan ganti rugi berada di kisaran Rp200 juta. Ia mengatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim.

Rencana penyaluran dana tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon. Hasil permohonan, besaran ganti rugi, dan jadwal final tetap menunggu proses serta putusan pengadilan.

Wacana Praperadilan Keempat Belum Pasti

Roy turut membuka kemungkinan mengajukan praperadilan lain setelah permohonan ketiga. Namun, ia belum memastikan objek maupun waktu pengajuan dan menyerahkan keputusan kepada tim kuasa hukum.

Perkembangan yang telah terkonfirmasi adalah putusan pertama yang dikabulkan sebagian, penolakan seluruh permohonan kedua, dan pernyataan mengenai pendaftaran praperadilan ketiga. Praperadilan keempat masih sebatas kemungkinan dan belum dapat disebut sebagai perkara yang pasti diajukan.

Tags: Ganti RugiKronologi PraperadilanPanti AsuhanPN Jakarta SelatanRefly HarunRoy Suryo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

by Hendrawan
6 September 2026
0

Highlight Berita: Aksi pencurian sepeda motor di Jetakan, Sumberagung, Jetis, Bantul, digagalkan korban dan warga pada Sabtu (5/9/2026) sore. Korban,...

Jaringan Joker Malaysia Dibongkar, Polisi Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba “Joker Malaysia” di Makassar, Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

by Ari Wibowo muhammad
6 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Sulawesi Selatan - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan nama "Joker Malaysia" di Makassar....

Polisi Amankan 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, 4 Masih di Bawah Umur

Polisi Tangkap 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, Termasuk Anak di Bawah Umur

by Dani
6 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Sulawesi Selatan - Sebanyak 47 pelaku kejahatan jalanan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Makassar dalam...

Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka, selamatkan 174.169 jiwa

Polres Lampung Selatan Ungkap 42,8 Kg Sabu, Amankan 12 Tersangka

by Fajar
6 September 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap delapan kasus narkotika sepanjang Agustus 2026, dengan menyita 42,8 kilogram sabu...

Polisi Tangkap Kasus Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Satu Orang Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan JP sebagai Tersangka Kasus Karhutla di Rokan Hulu

by Lia
6 September 2026
0

Headline.co.id, Rokan Hulu ~ Riau - Seorang pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)...

Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Proses Hukum Kasus Keracunan MBG Diserahkan ke Kepolisian

by Fajar
6 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 5 September 2026 - Kasus keracunan yang diduga terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sinergi Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Keamanan di Papua Pegunungan

Sinergi Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Keamanan di Papua Pegunungan

29 January 2026
Pencabulan Anak Tiri di Patuk Gunungkidul

Ayah Tiri Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Patuk, Polres Gunungkidul Tahan Pelaku

28 November 2024
Antisipasi Gangguan Kriminalitas, Satlantas Magelang Kota Gencarkan Patroli Malam Hari

Satlantas Magelang Kota Intensifkan Patroli Malam untuk Cegah Kriminalitas

10 August 2026

Akan Diluncurkan 5 Maret, Realme 6 dan 6 Pro Akan dibekali 4 Kamera Hingga Layar Full HD Plus

29 February 2020
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Ida Rufaida Menyampaikan Orasinya di Depan Polda DIY

Pengasuh Ponpes Krapyak Ida Rufaida: Miras adalah Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

29 October 2024
Pemprov Riau Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Pemprov Riau Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

13 February 2026
Tanamkan Kesadaran Sejak Dini, Satlantas Tulang Bawang Edukasi Pelajar SMP soal Keselamatan Berlalu Lintas

Satlantas Tulang Bawang Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMPN 1 Penawartama

27 August 2026

Artikel Terbaru

Abu Vulkanik Terasa di Bundaran HI, Polisi Himbau Warga Gunakan Masker saat CFD

Abu Vulkanik di Bundaran HI, Polisi Imbau Penggunaan Masker saat CFD

6 September 2026
Ilustrasi pemantauan terpadu erupsi Gunung Anak Krakatau melalui citra satelit, sistem informasi penerbangan, dan instrumen pemantauan kawasan Selat Sunda

Update Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: 53 SIGMET, Tujuh Bandara Ditutup hingga 23.59 WIB

6 September 2026
Korlantas Polri Imbau Masyarakat Waspada Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Korlantas Polri Peringatkan Warga Jakarta dan Sekitarnya Terkait Bahaya Abu Vulkanik Anak Krakatau

6 September 2026
Polres Jakarta Barat Sita 1,2 Kg Sabu dan 4.137 Ekstasi di Jakbar, Ada Uang Ringgit Malaysia

Pengungkapan Narkotika di Kalideres: Polres Jakarta Barat Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

6 September 2026
Tiga Debutan Kawal Lini Pertahanan Persib Di Laga Pembuka

Tiga Pemain Debutan Perkuat Pertahanan Persib di Laga Pembuka Super League

6 September 2026
: Ilustrasi Gunung Krakatau meletus di 1883. (AI generated)

Seskab Anjurkan Lima Langkah Antisipasi Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau

6 September 2026
Abu Anak Krakatau Berdampak ke Jakarta, Pemprov Terapkan PJJ Mulai Senin

PJJ Jakarta Mulai 7 September, Ini Sekolah yang Belajar dari Rumah dan Imbauan untuk Orang Tua

6 September 2026

Popular Story

Emil Audero Resmi ke Club Spanyol La Liga Bersama Rayo Vallecano
Olahraga

Emil Audero Bergabung dengan Rayo Vallecano, Memulai Petualangan di La Liga

by masfajar
4 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Emil Audero, kiper Timnas Indonesia, resmi bergabung dengan...

Read moreDetails

Korlantas Polri Peringatkan Warga Jakarta dan Sekitarnya Terkait Bahaya Abu Vulkanik Anak Krakatau

Perjalanan Panjang Suporter PSS Sleman untuk Mendukung Tim di Gianyar

UGM Apresiasi 21 Pegawai Purna Tugas dengan Penghargaan Khusus

Karnaval Kemerdekaan di Proyonanggan Selatan, Lurah Turut Berpartisipasi

Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Keselamatan Kebakaran pada Kapal Penumpang Berisiko Tinggi

Cuaca Besok Bali, NTB, NTT 4 September 2026: Denpasar-Kupang Berawan, Mataram Asap atau Kabut

Satlantas Majalengka Lakukan Simulasi E-Rampcheck di Terminal Maja untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

TNI-Polri Bersinergi Bersihkan Sekolah Pascagempa di Nagekeo

Lomba DWP Padang Panjang Tingkatkan Harmoni Keluarga dan Lingkungan Kerja ASN

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.