Headline.co.id, Jakarta ~ Rangkaian sidang praperadilan Roy Suryo memasuki tahap baru setelah permohonan keduanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Roy telah menempuh beberapa permohonan dengan objek berbeda, mulai dari penggeledahan dan penahanan, penetapan tersangka, hingga rencana tuntutan ganti rugi. Putusan pertama mengabulkan sebagian permohonan, sedangkan putusan kedua mempertahankan status tersangka. Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan dan direncanakan mulai diperiksa pada 28 Juli 2026.
Perbedaan hasil tersebut harus dibaca berdasarkan objek yang diuji. Putusan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah tidak selalu membatalkan penetapan tersangka, sedangkan penolakan permohonan mengenai status tersangka tidak membuktikan seseorang bersalah.
Roy berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Apa yang Diuji dalam Praperadilan
Praperadilan digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam penyidikan dan penuntutan. Objeknya dapat mencakup penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penghentian perkara, ganti rugi, dan rehabilitasi sesuai ruang lingkup hukum acara.
Pemeriksaan ini berbeda dari sidang pokok. Hakim praperadilan menilai aspek prosedural, sedangkan pembuktian unsur tindak pidana dilakukan dalam persidangan utama melalui dakwaan, alat bukti, saksi, ahli, dan pembelaan.
Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian
Putusan pertama dibacakan pada 7 Juli 2026. Hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah. Penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif, tetapi permohonan rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.
Dalam amar putusan, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Hakim juga menegaskan ketidaksahan upaya paksa tidak otomatis membatalkan seluruh penyidikan atau status tersangka.
Praperadilan Kedua Ditolak Seluruhnya
Permohonan kedua secara khusus menguji penetapan Roy sebagai tersangka dan proses penyidikan. Pada 20 Juli 2026, hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga status tersangka tetap sah.
Hakim menilai permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Pengajuan secara terpisah setelah pelimpahan dinilai dapat menunda dan mengganggu pemeriksaan perkara utama.
Penolakan ini bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan. Pembuktian substansi perkara tetap harus dilakukan dalam sidang pokok dengan tetap menghormati hak pembelaan Roy.
Praperadilan Ketiga Menuntut Ganti Rugi
Seusai putusan kedua, Roy menyatakan permohonan ketiga telah didaftarkan. Ia menyebut sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan materi ganti rugi berdasarkan hasil praperadilan pertama.
Roy menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Pernyataan itu masih merupakan keterangan pihak pemohon dan menunggu agenda resmi pengadilan.
Refly Harun menyebut tuntutan ganti rugi berada di kisaran Rp200 juta. Ia mengatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim.
Rencana penyaluran dana tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon. Hasil permohonan, besaran ganti rugi, dan jadwal final tetap menunggu proses serta putusan pengadilan.
Wacana Praperadilan Keempat Belum Pasti
Roy turut membuka kemungkinan mengajukan praperadilan lain setelah permohonan ketiga. Namun, ia belum memastikan objek maupun waktu pengajuan dan menyerahkan keputusan kepada tim kuasa hukum.
Perkembangan yang telah terkonfirmasi adalah putusan pertama yang dikabulkan sebagian, penolakan seluruh permohonan kedua, dan pernyataan mengenai pendaftaran praperadilan ketiga. Praperadilan keempat masih sebatas kemungkinan dan belum dapat disebut sebagai perkara yang pasti diajukan.



















