Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

Hendrawan by Hendrawan
10 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
sidang roy suryo hari ini

Dok. PN Jaksel

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Penolakan sidang praperadilan Roy Suryo mempertahankan status tersangkanya sekaligus menegaskan batas penggunaan mekanisme praperadilan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026, menilai permohonan mengenai penetapan tersangka tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan. Hakim juga menyoroti pengajuan permohonan secara terpisah yang dinilai dapat menunda persidangan utama. Putusan ini tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy.

Roy mengajukan permohonan kedua untuk meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan tidak sah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Amar putusan menyatakan seluruh permohonan ditolak. Konsekuensi langsungnya adalah tidak ada pembatalan status tersangka melalui praperadilan kedua, sedangkan pembuktian materi tuduhan tetap harus dilakukan dalam sidang pokok.

ADVERTISEMENT

Pengajuan Terpisah Dinilai Mengganggu Perkara Pokok

Hakim mempertimbangkan urutan waktu pengajuan praperadilan dan pelimpahan perkara. Menurut pertimbangan yang dibacakan, permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan dan ketika praperadilan pertama telah mencapai tahap kesimpulan.

I Ketut Darpawan menilai langkah tersebut sebagai upaya yang dapat menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Penilaian itu menjadi dasar bagi hakim untuk menyebut permohonan kedua tidak lagi relevan.

Hakim memandang mekanisme praperadilan tidak semestinya dipakai dengan cara memisahkan objek permohonan secara berulang apabila akibatnya menghambat perkara utama. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan tertib proses hukum, bukan pembuktian unsur pidana dalam perkara pokok.

Penolakan Tidak Menentukan Pokok Dakwaan

Putusan praperadilan memiliki ruang lingkup berbeda dari putusan perkara pidana. Hakim praperadilan menguji keabsahan prosedur tertentu, bukan menentukan apakah unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terbukti.

Karena itu, status tersangka yang tetap sah tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Roy tetap berhak mengajukan bantahan, saksi, ahli, bukti, dan pembelaan dalam persidangan pokok.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sisi lain, proses perkara dapat dilanjutkan karena penetapan tersangka tidak dibatalkan oleh hakim.

Mengapa Dua Putusan Menghasilkan Kesimpulan Berbeda

Praperadilan pertama dan kedua memeriksa objek yang berbeda. Permohonan pertama menyoroti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua berfokus pada penetapan tersangka dan proses penyidikan.

Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan pertama dan menyatakan upaya paksa tersebut tidak sah. Namun, hakim juga menegaskan persoalan pada penangkapan atau penahanan tidak otomatis membatalkan semua berkas penyidikan.

Pemisahan objek itu menjelaskan mengapa putusan pertama dapat menjadi dasar permintaan ganti rugi, sementara putusan kedua tetap mempertahankan status tersangka. Kedua hasil tersebut tidak harus dipahami sebagai putusan yang saling meniadakan.

Proses Hukum Berikutnya Belum Berakhir

Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Ia menyebut agenda awal direncanakan pada 28 Juli 2026.

Refly Harun memperkirakan tuntutan berada di kisaran Rp200 juta. Menurut keterangannya, dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disalurkan kepada panti asuhan dan anak yatim.

Rencana tersebut masih menunggu pemeriksaan pengadilan. Belum dapat dipastikan apakah permohonan akan dikabulkan, ditolak, atau diterima sebagian. Roy juga membuka kemungkinan langkah praperadilan lain, tetapi keputusan itu masih bergantung pada pembahasan tim kuasa hukum.

Tags: ijazah JokowiPerkara PidanaPN Jakarta SelatanRoy SuryoSidang PraperadilanStatus Tersangka
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Sidang Roy Suryo

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

by Hendrawan
21 July 2026
0

Kronologi sidang praperadilan Roy Suryo: putusan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, dan gugatan ketiga meminta ganti rugi.

Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

by Hendrawan
21 July 2026
0

Sidang praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Status tersangka tetap sah, sedangkan permohonan ketiga membahas ganti rugi.

Ilustrasi OTT KPK

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

by Fajar
20 July 2026
0

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK. Tujuh orang dibawa ke Jakarta, sementara uang tunai dan dokumen diamankan.

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.