Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Hendrawan by Hendrawan
10 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Ilustrasi kartun editorial mengenai putusan sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sumber: www.headline.co.id

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Sidang praperadilan Roy Suryo berakhir dengan penolakan seluruh permohonan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026. Hakim menilai permohonan kedua tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo tetap sah.

Permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Permohonan pertama mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua secara khusus menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang mendasarinya.

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy karena pembuktian materi perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok.

ADVERTISEMENT

Hakim Menolak Seluruh Permohonan Roy Suryo

Penolakan untuk seluruhnya berarti pengadilan tidak membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Roy tetap berstatus tersangka, tetapi asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai materi yang diajukan pemohon tidak dapat digunakan untuk menghentikan pemeriksaan perkara utama. Praperadilan hanya menguji aspek prosedural yang dimohonkan dan bukan forum untuk memutus substansi tuduhan dalam perkara pidana.

Permohonan Dinilai Tidak Lagi Relevan

Pertimbangan hakim berfokus pada waktu pengajuan permohonan. Perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan ketika permohonan kedua diajukan, sementara praperadilan pertama telah mencapai tahap akhir.

I Ketut Darpawan menilai pengajuan permohonan secara terpisah setelah pelimpahan dapat mengganggu dan menunda pemeriksaan perkara utama. Hakim menyebut pola tersebut sebagai penyalahgunaan prosedur praperadilan karena proses hukum pokok seharusnya dapat segera berjalan.

Hakim membedakan kondisi ketika praperadilan telah lebih dahulu berjalan sebelum pelimpahan perkara dengan kondisi ketika permohonan baru diajukan setelah pelimpahan. Dalam situasi kedua, permohonan dinilai telah kehilangan relevansinya.

Putusan Kedua Berbeda dengan Putusan Pertama

Praperadilan pertama yang diputus pada 7 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah, termasuk karena penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif.

Namun, putusan pertama tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan atau penetapan tersangka. Hakim menegaskan persoalan dalam upaya paksa tidak serta-merta menjadikan semua berkas penyidikan tidak sah.

Perbedaan objek pemeriksaan menjelaskan mengapa Roy memperoleh putusan yang menguntungkan dalam permohonan pertama, tetapi penetapan tersangkanya tetap sah setelah permohonan kedua ditolak.

Praperadilan Ketiga Membahas Ganti Rugi

Setelah putusan kedua, Roy menyatakan tim hukumnya telah mendaftarkan praperadilan ketiga. Menurut keterangannya, sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ketiga diarahkan pada tuntutan ganti rugi sebagai konsekuensi putusan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyebut nilai yang disiapkan berada di kisaran Rp200 juta.

Refly mengatakan nilai tersebut merupakan hitungan yang dianggap rasional. Ia menyatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim. Besaran ganti rugi dan hasil permohonan tetap bergantung pada pemeriksaan serta putusan hakim.

Tags: I Ketut DarpawanPN Jakarta SelatanPolda Metro JayaPraperadilanRefly HarunRoy Suryo
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Sidang Roy Suryo

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

by Hendrawan
21 July 2026
0

Kronologi sidang praperadilan Roy Suryo: putusan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, dan gugatan ketiga meminta ganti rugi.

sidang roy suryo hari ini

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

by Hendrawan
21 July 2026
0

Hakim menolak praperadilan Roy Suryo karena dinilai tidak relevan dan mengganggu perkara pokok. Simak alasan hukum serta dampak putusannya.

Ilustrasi OTT KPK

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

by Fajar
20 July 2026
0

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK. Tujuh orang dibawa ke Jakarta, sementara uang tunai dan dokumen diamankan.

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.