Headline.co.id, Jakarta ~ Sidang praperadilan Roy Suryo berakhir dengan penolakan seluruh permohonan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026. Hakim menilai permohonan kedua tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo tetap sah.
Permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Permohonan pertama mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua secara khusus menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang mendasarinya.
Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy karena pembuktian materi perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok.
Hakim Menolak Seluruh Permohonan Roy Suryo
Penolakan untuk seluruhnya berarti pengadilan tidak membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Roy tetap berstatus tersangka, tetapi asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim menilai materi yang diajukan pemohon tidak dapat digunakan untuk menghentikan pemeriksaan perkara utama. Praperadilan hanya menguji aspek prosedural yang dimohonkan dan bukan forum untuk memutus substansi tuduhan dalam perkara pidana.
Permohonan Dinilai Tidak Lagi Relevan
Pertimbangan hakim berfokus pada waktu pengajuan permohonan. Perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan ketika permohonan kedua diajukan, sementara praperadilan pertama telah mencapai tahap akhir.
I Ketut Darpawan menilai pengajuan permohonan secara terpisah setelah pelimpahan dapat mengganggu dan menunda pemeriksaan perkara utama. Hakim menyebut pola tersebut sebagai penyalahgunaan prosedur praperadilan karena proses hukum pokok seharusnya dapat segera berjalan.
Hakim membedakan kondisi ketika praperadilan telah lebih dahulu berjalan sebelum pelimpahan perkara dengan kondisi ketika permohonan baru diajukan setelah pelimpahan. Dalam situasi kedua, permohonan dinilai telah kehilangan relevansinya.
Putusan Kedua Berbeda dengan Putusan Pertama
Praperadilan pertama yang diputus pada 7 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah, termasuk karena penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif.
Namun, putusan pertama tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan atau penetapan tersangka. Hakim menegaskan persoalan dalam upaya paksa tidak serta-merta menjadikan semua berkas penyidikan tidak sah.
Perbedaan objek pemeriksaan menjelaskan mengapa Roy memperoleh putusan yang menguntungkan dalam permohonan pertama, tetapi penetapan tersangkanya tetap sah setelah permohonan kedua ditolak.
Praperadilan Ketiga Membahas Ganti Rugi
Setelah putusan kedua, Roy menyatakan tim hukumnya telah mendaftarkan praperadilan ketiga. Menurut keterangannya, sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ketiga diarahkan pada tuntutan ganti rugi sebagai konsekuensi putusan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyebut nilai yang disiapkan berada di kisaran Rp200 juta.
Refly mengatakan nilai tersebut merupakan hitungan yang dianggap rasional. Ia menyatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim. Besaran ganti rugi dan hasil permohonan tetap bergantung pada pemeriksaan serta putusan hakim.






