Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Ilustrasi kartun editorial mengenai putusan sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sumber: www.headline.co.id

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Sidang praperadilan Roy Suryo berakhir dengan penolakan seluruh permohonan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 20 Juli 2026. Hakim menilai permohonan kedua tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo tetap sah.

Contents

    • 0.1. Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas Ilegal di Bandara Sam Ratulangi
    • 0.2. Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya
  • 1. Hakim Menolak Seluruh Permohonan Roy Suryo
  • 2. Permohonan Dinilai Tidak Lagi Relevan
  • 3. Putusan Kedua Berbeda dengan Putusan Pertama
  • 4. Praperadilan Ketiga Membahas Ganti Rugi

Permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Permohonan pertama mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan permohonan kedua secara khusus menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang mendasarinya.

You might also like

Polisi Gagalkan 16 Kg Emas Diduga Ilegal, Dua WNA China Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas Ilegal di Bandara Sam Ratulangi

6 September 2026
Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

6 September 2026

Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan bersalah atau tidaknya Roy karena pembuktian materi perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Hakim Menolak Seluruh Permohonan Roy Suryo

Penolakan untuk seluruhnya berarti pengadilan tidak membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Roy tetap berstatus tersangka, tetapi asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai materi yang diajukan pemohon tidak dapat digunakan untuk menghentikan pemeriksaan perkara utama. Praperadilan hanya menguji aspek prosedural yang dimohonkan dan bukan forum untuk memutus substansi tuduhan dalam perkara pidana.

Permohonan Dinilai Tidak Lagi Relevan

Pertimbangan hakim berfokus pada waktu pengajuan permohonan. Perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan ketika permohonan kedua diajukan, sementara praperadilan pertama telah mencapai tahap akhir.

I Ketut Darpawan menilai pengajuan permohonan secara terpisah setelah pelimpahan dapat mengganggu dan menunda pemeriksaan perkara utama. Hakim menyebut pola tersebut sebagai penyalahgunaan prosedur praperadilan karena proses hukum pokok seharusnya dapat segera berjalan.

Hakim membedakan kondisi ketika praperadilan telah lebih dahulu berjalan sebelum pelimpahan perkara dengan kondisi ketika permohonan baru diajukan setelah pelimpahan. Dalam situasi kedua, permohonan dinilai telah kehilangan relevansinya.

Putusan Kedua Berbeda dengan Putusan Pertama

Praperadilan pertama yang diputus pada 7 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah, termasuk karena penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif.

Namun, putusan pertama tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan atau penetapan tersangka. Hakim menegaskan persoalan dalam upaya paksa tidak serta-merta menjadikan semua berkas penyidikan tidak sah.

Perbedaan objek pemeriksaan menjelaskan mengapa Roy memperoleh putusan yang menguntungkan dalam permohonan pertama, tetapi penetapan tersangkanya tetap sah setelah permohonan kedua ditolak.

Praperadilan Ketiga Membahas Ganti Rugi

Setelah putusan kedua, Roy menyatakan tim hukumnya telah mendaftarkan praperadilan ketiga. Menurut keterangannya, sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan ketiga diarahkan pada tuntutan ganti rugi sebagai konsekuensi putusan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyebut nilai yang disiapkan berada di kisaran Rp200 juta.

Refly mengatakan nilai tersebut merupakan hitungan yang dianggap rasional. Ia menyatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim. Besaran ganti rugi dan hasil permohonan tetap bergantung pada pemeriksaan serta putusan hakim.

Tags: I Ketut DarpawanPN Jakarta SelatanPolda Metro JayaPraperadilanRefly HarunRoy Suryo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Gagalkan 16 Kg Emas Diduga Ilegal, Dua WNA China Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas Ilegal di Bandara Sam Ratulangi

by Dwina
6 September 2026
0

Headline.co.id, Manado ~ 6 September 2026 - Upaya penyelundupan 16 kilogram emas yang diduga ilegal berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian...

Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

by Hendrawan
6 September 2026
0

Highlight Berita: Aksi pencurian sepeda motor di Jetakan, Sumberagung, Jetis, Bantul, digagalkan korban dan warga pada Sabtu (5/9/2026) sore. Korban,...

Jaringan Joker Malaysia Dibongkar, Polisi Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba “Joker Malaysia” di Makassar, Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

by Ari Wibowo muhammad
6 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Sulawesi Selatan - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan nama "Joker Malaysia" di Makassar....

Polisi Amankan 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, 4 Masih di Bawah Umur

Polisi Tangkap 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, Termasuk Anak di Bawah Umur

by Dani
6 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Sulawesi Selatan - Sebanyak 47 pelaku kejahatan jalanan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Makassar dalam...

Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka, selamatkan 174.169 jiwa

Polres Lampung Selatan Ungkap 42,8 Kg Sabu, Amankan 12 Tersangka

by Fajar
6 September 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap delapan kasus narkotika sepanjang Agustus 2026, dengan menyita 42,8 kilogram sabu...

Polisi Tangkap Kasus Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Satu Orang Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan JP sebagai Tersangka Kasus Karhutla di Rokan Hulu

by Lia
6 September 2026
0

Headline.co.id, Rokan Hulu ~ Riau - Seorang pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

14 November 2025
Semen Padang Siap Unjuk Kebolehan Lawan Borneo FC

Semen Padang Siap Buktikan Kehebatan Lawan Borneo FC

13 August 2024
Pemprov Banten Tingkatkan Program Bang Kaliandra untuk Pelestarian Lingkungan

Pemprov Banten Tingkatkan Program Bang Kaliandra untuk Pelestarian Lingkungan

13 December 2025
Kemenko PMK Pastikan Keamanan Jamaah Haji dan Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah

Kemenko PMK Pastikan Keamanan Jamaah Haji dan Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah

6 March 2026
Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

15 July 2026
Daftar Prakiraan Cuaca Besok di Kota Besar, Cek Wilayah yang Hujan dan Berawan

Siklon Tropis Picu Cuaca Signifikan, Ini Wilayah yang Perlu Waspada Besok

14 July 2026
Transformasi Posyandu di Sumenep Ditingkatkan, Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lebih Dekat

Transformasi Posyandu di Sumenep Ditingkatkan, Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lebih Dekat

2 May 2026

Artikel Terbaru

Bullying Bukan Candaan, Polisi Ajak Siswa Berani Melapor

Polisi Ciamis Edukasi Siswa SDN 3 Sindangrasa tentang Bahaya Bullying

6 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,9 Guncang Dompu, NTB

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Dompu, NTB, Tanpa Potensi Tsunami

6 September 2026
Polres Bogor Kerahkan Water Cannon Bersihkan Abu Vulkanik di Jalan Sekaligus Bagikan Masker ke Masyarakat

Polres Bogor Gunakan Water Cannon untuk Bersihkan Abu Vulkanik dan Bagikan Masker

6 September 2026
: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Kanan atas)dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pascaserupsi Gunung Anak Krakatau secara daring. (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube Bakom RI)

Pemda Diberi Wewenang Tentukan Metode Pembelajaran Pasca Erupsi Anak Krakatau

6 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,9 Guncang Dompu, NTB

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Dompu, NTB

6 September 2026
Tangani Karhutla Gambut 80 Hektare, Polda Sumsel Terapkan Metode Spiral dan Scanning

Polda Sumsel Gunakan Metode Spiral dan Scanning untuk Atasi Karhutla Gambut 80 Hektare

6 September 2026
Siaran Pers: Kemenpar Bukukan Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar Lewat Sales Mission Pune 2026 di India

Kemenpar Raih Potensi Transaksi Rp12,8 Miliar di Sales Mission Pune 2026

6 September 2026

Popular Story

Gol Tunggal Calhanoglu jadi Penentu Kemenangan Inter Milan 1-0 dari Cagliari
Olahraga

Gol Calhanoglu Antar Inter Milan Menang Tipis atas Cagliari

by Wawan
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Inter Milan berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Cagliari...

Read moreDetails

Pemerintah Pastikan Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Ancaman El Nino

Persiapan Matang Persebaya Hadapi Bhayangkara FC di Laga Pembuka Super League

Mengapa Singapura Terdampak Karhutla Indonesia? Ini Penyebab Asap, PSI Tidak Sehat hingga Risiko Gambut

Kemenag Buka Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Ilmu Agama Hingga 2026

Polres Anambas Distribusikan 20 Ton Air Bersih ke Desa Sri Tanjung di Tengah Kemarau

Pemerintah Integrasikan Lebih dari 8.000 Jaringan Kehumasan untuk Percepatan Komunikasi Kebijakan

Personel Pemadam Siaga di Lokasi Karhutla untuk Antisipasi Kebakaran Ulang

Wali Kota Tidore Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat

Persija Mantapkan Kesiapan Jelang Super League 2026/2027

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.