Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pemerintah Tegaskan NIB dan PPh Pasal 22 Perkuat Ekonomi Digital

Fajar by Fajar
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Pemerintah Tegaskan NIB dan PPh Pasal 22 Perkuat Ekonomi Digital
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di marketplace dan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bertujuan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Senin (20/7/2026). Menurut Inge, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur pengenaan pajak baru bagi pedagang online, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

You might also like

Wamenhan Buka Forum Diskusi Peningkatan Interoperabilitas Alutsista TNI

Interoperabilitas Alutsista TNI Jadi Fokus Forum DPN di Kemhan

22 September 2026
Kemenag Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Halal Rumah Potong Hewan

Kemenag Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Halal di RPH

22 September 2026

“PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan,” ujar Inge. Ia menambahkan bahwa kewajiban perpajakan bagi pedagang online maupun offline telah berlaku sejak lama, namun kini proses pemungutan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Mulai 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. “Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil,” kata Inge.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan pedagang marketplace memiliki NIB. Implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha UMKM. “Pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah berjualan sebelumnya memperoleh masa transisi hingga 18 bulan,” ujarnya.

Iqbal menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Menurutnya, NIB merupakan identitas legal usaha yang memberikan manfaat berupa kemudahan mengakses pembiayaan, kemitraan, layanan pemerintah, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Inge juga menjelaskan bahwa syarat utama pelaporan pajak hanya membutuhkan NIK dan NPWP.

Dengan penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak UMKM masuk ke ekosistem perdagangan digital secara formal, memperoleh kemudahan berusaha, serta menciptakan persaingan yang sehat pelaku usaha daring dan luring.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaNomorPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Wamenhan Buka Forum Diskusi Peningkatan Interoperabilitas Alutsista TNI

Interoperabilitas Alutsista TNI Jadi Fokus Forum DPN di Kemhan

by Aditya
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) sekaligus Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Donny Ermawan Taufanto membuka...

Kemenag Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Halal Rumah Potong Hewan

Kemenag Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Halal di RPH

by Dani
22 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Kementerian Agama memperkuat kompetensi juru sembelih halal melalui pelatihan terintegrasi sertifikasi yang diikuti 30 peserta. Kegiatan...

: Hujan deras diatas jembatan Siak, Selasa (22/9/2026)/ (MC Siak)

Hujan di Siak Menurunkan Risiko Karhutla, Nihil Titik Api

by Ari Wibowo muhammad
22 September 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir mengguyur sejumlah wilayah Kabupaten Siak dalam dua hari terakhir...

Peduli Lingkungan, Polda Sumsel Gelar Gerakan Asri di Palembang

Gerakan Asri Polda Sumsel Ajak Jaga Kebersihan Palembang

by Ari Wibowo muhammad
22 September 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan menggelar Gerakan Asri melalui kegiatan bersih-bersih di Kompleks Paakri, Palembang, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut...

MAN 2 Kota Malang Raih 11 Penghargaan OSN Dikdasmen 2026

MAN 2 Kota Malang Raih 11 Penghargaan di OSN Dikdasmen 2026

by Dwina
22 September 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ MAN 2 Kota Malang meraih 11 penghargaan dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Dikdasmen 2026 tingkat nasional. Penghargaan...

: Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, menyerahkan bantuan internet VSAT Starlink dan power plan solar cell kepada SD YPK Pachas, Kampung Pachas, Distrik Muting, Sabtu (19/9/2026), Foto: McMrk/Get

Pemprov Papua Selatan Siapkan 34 VSAT Starlink untuk 4 Kabupaten

by Aditya
22 September 2026
0

Headline.co.id, Merauke ~ Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyediakan 34 perangkat VSAT Starlink untuk memperkuat akses internet di empat kabupaten pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Aceh Tengah Bayar Ganti Rugi Tanah untuk Relokasi Warga Korban Bencana

Pemkab Aceh Tengah Bayar Ganti Rugi Tanah untuk Relokasi Warga Korban Bencana

23 December 2025
Kemen PPPA, Kedubes Inggris, dan Polri Matangkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

Kemen PPPA, Kedubes Inggris, dan Polri Matangkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

10 February 2026
Kerja Sama BGN, Danantara, dan Himbara Dukung Pembiayaan SPPG

Kerja Sama BGN, Danantara, dan Himbara Dukung Pembiayaan SPPG

24 November 2025
SMAN 1 Bandar Gelar Workshop Konten Kreator untuk Tingkatkan Keterampilan Digital Siswa

SMAN 1 Bandar Gelar Workshop Konten Kreator untuk Tingkatkan Keterampilan Digital Siswa

5 February 2026
Dokkes Polda Babel Rutin Adakan Pemeriksaan Kesehatan Personel

Dokkes Polda Babel Rutin Adakan Pemeriksaan Kesehatan Personel

13 September 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

15 February 2026
Justin Gaethje juara kelas ringan UFC usai kandaskan Ilia Topuria di UFC White House

Justin Gaethje Tumbangkan Ilia Topuria di UFC Freedom 250, Akhiri Rekor Tak Terkalahkan dan Rebut Gelar Ringan

15 June 2026

Artikel Terbaru

Wamenhan Buka Forum Diskusi Peningkatan Interoperabilitas Alutsista TNI

Interoperabilitas Alutsista TNI Jadi Fokus Forum DPN di Kemhan

22 September 2026
Cabor MMA Vallensia Fahira Hotmouli Tambah Mendali Tim Indonesia di Asian Games 2026

Cabor MMA Vallensia Fahira Hotmauli Raih Medali Asian Games 2026

22 September 2026
Tipikor Polri Geledah Kantor Perumda Palu, Usut Dugaan Korupsi

Tipikor Polresta Palu Geledah Perumda Usut Dugaan Korupsi Rp2 Miliar

22 September 2026
Kemenag Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Halal Rumah Potong Hewan

Kemenag Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Halal di RPH

22 September 2026
: Hujan deras diatas jembatan Siak, Selasa (22/9/2026)/ (MC Siak)

Hujan di Siak Menurunkan Risiko Karhutla, Nihil Titik Api

22 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas, Pendakwah Ustaz Hasan Kosasih Ingatkan Polantas Jadikan Tugas sebagai Ibadah

HUT ke-71 Lalu Lintas, Ustaz Hasan Ingatkan Tugas sebagai Ibadah

22 September 2026
: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (22/9/2026)./Foto Antara

UU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR

22 September 2026

Popular Story

Polisi Ungkap Modus “Sistem Tempel” Narkoba Marak di Karawang
Nasional

Polisi Ungkap Modus “Sistem Tempel” Narkoba di Karawang

by masfajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Karawang ~ Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap modus “sistem tempel” dalam peredaran...

Read moreDetails

Indeks Menabung Konsumen Naik, Kemampuan Menabung Masih Tertekan

Kabut Asap Pekanbaru Kembali Memburuk, Warga Diminta Pakai Masker

Hotspot Nasional Turun 558 Titik, Karhutla Tetap Dikendalikan

Kabut Asap Riau, Diskes Siapkan 21.300 Masker sebagai Stok

Moto2 GP Austria: Guevara Menang, Jarak Poin Menyempit

Malaysia Kirim Pesawat dan Helikopter Bantu Atasi Karhutla Indonesia

Preview Persijap Vs Persib: Misi Ganda Pangeran Biru

Ed Sheeran Buka Suara soal Gaza Usai Tur Amerika Utara Diterpa Kontroversi

Teleskop Computerized dan Theodolite Edukasi Ilmu Falak di MTQ Nasional XXXI

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.