Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pemerintah Tegaskan NIB dan PPh Pasal 22 Perkuat Ekonomi Digital

Fajar by Fajar
12 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Tegaskan NIB dan PPh Pasal 22 Perkuat Ekonomi Digital
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di marketplace dan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bertujuan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Senin (20/7/2026). Menurut Inge, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur pengenaan pajak baru bagi pedagang online, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

You might also like

ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

21 July 2026
Wali Kota Batam Ajak Tokoh Agama Perkuat Sinergi untuk Pembangunan

Wali Kota Batam Ajak Tokoh Agama Perkuat Sinergi untuk Pembangunan

21 July 2026

“PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan,” ujar Inge. Ia menambahkan bahwa kewajiban perpajakan bagi pedagang online maupun offline telah berlaku sejak lama, namun kini proses pemungutan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.

ADVERTISEMENT

Mulai 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. “Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil,” kata Inge.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan pedagang marketplace memiliki NIB. Implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha UMKM. “Pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah berjualan sebelumnya memperoleh masa transisi hingga 18 bulan,” ujarnya.

Iqbal menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Menurutnya, NIB merupakan identitas legal usaha yang memberikan manfaat berupa kemudahan mengakses pembiayaan, kemitraan, layanan pemerintah, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Inge juga menjelaskan bahwa syarat utama pelaporan pajak hanya membutuhkan NIK dan NPWP.

Dengan penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak UMKM masuk ke ekosistem perdagangan digital secara formal, memperoleh kemudahan berusaha, serta menciptakan persaingan yang sehat pelaku usaha daring dan luring.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaNomorPemerintah
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

by Fajar
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Para Menteri Luar Negeri ASEAN mendesak semua negara dan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah untuk...

Wali Kota Batam Ajak Tokoh Agama Perkuat Sinergi untuk Pembangunan

Wali Kota Batam Ajak Tokoh Agama Perkuat Sinergi untuk Pembangunan

by Lia
21 July 2026
0

Headline.co.id, Wali Kota Batam ~ Amsakar Achmad, mengajak tokoh agama di Batam untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjaga persatuan,...

Pemprov Gorontalo Tingkatkan Program Sekolah Siaga Kependudukan

Pemprov Gorontalo Tingkatkan Program Sekolah Siaga Kependudukan

by wahyu
21 July 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat program Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam pendidikan...

POBSI NTT Adakan Rakerprov di Belu, Fokus pada Pembinaan Atlet

POBSI NTT Adakan Rakerprov di Belu, Fokus pada Pembinaan Atlet

by Fajar
21 July 2026
0

Headline.co.id, Atambua ~ Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) untuk...

Pelantikan Kadin Belu 2026-2031: Fokus Perkuat Ekonomi Perbatasan

Pelantikan Kadin Belu 2026-2031: Fokus Perkuat Ekonomi Perbatasan

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Atambua ~ Ketua dan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Belu untuk periode 2026–2031 telah resmi dilantik oleh...

Disparekrafpora Gorontalo Dukung Penuh FORPROV II Boalemo 2026

Disparekrafpora Gorontalo Dukung Penuh FORPROV II Boalemo 2026

by Lia
21 July 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menegaskan kesiapan dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dish Dryer

Ingin Beli Dish Dryer yang Bisa Lindungi si kecil dari bakteri dan kuman ? Ini Rekomendasi Terbaiknya dari Polytron!

3 December 2025
Pihak Kepolisian sedang melakukan evakuasi korban kecelakaan di depan Masjid Agung Wates

Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Masjid Agung Wates, Dua Korban Alami Luka-Luka

31 October 2024
Maluku Capai 100 Persen Pembentukan Kopdes Merah Putih, Jadi Contoh Nasional

Maluku Capai 100 Persen Pembentukan Kopdes Merah Putih, Jadi Contoh Nasional

19 June 2025
Gresik Dapat Penghargaan Pembina K3 Terbaik Kedua di Jawa Timur

Gresik Dapat Penghargaan Pembina K3 Terbaik Kedua di Jawa Timur

16 January 2026

Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Warga Nias Utara Sempat Panik

7 June 2020
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat

31 March 2026
Permintaan Hewan Kurban di Lumajang Meningkat Jelang Iduladha

Permintaan Hewan Kurban di Lumajang Meningkat Jelang Iduladha

26 May 2026

Artikel Terbaru

Perjuangan Ibu dari Cileungsi Mengantarkan Anak Kuliah Gratis di UGM

Perjuangan Ibu dari Cileungsi Mengantarkan Anak Kuliah Gratis di UGM

21 July 2026
Lionel Messi Sampaikan Pesan Usai Kekalahan Argentina di Final Piala Dunia 2026

Lionel Messi Sampaikan Pesan Usai Kekalahan Argentina di Final Piala Dunia 2026

21 July 2026
Spanyol Raih Gelar Juara Dunia 2026 dengan Dominasi Penuh

Spanyol Raih Gelar Juara Dunia 2026 dengan Dominasi Penuh

21 July 2026
Spanyol Raih Kemenangan Tipis atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Raih Kemenangan Tipis atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

21 July 2026
ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

21 July 2026
Kemkomdigi Ajak Publik Beri Masukan Evaluasi Regulasi Telekomunikasi

Kemkomdigi Ajak Publik Beri Masukan Evaluasi Regulasi Telekomunikasi

21 July 2026
Bank Jakarta Luncurkan Cabang Berwajah Baru di Kebayoran Park

Bank Jakarta Luncurkan Cabang Berwajah Baru di Kebayoran Park

21 July 2026

Popular Story

Pemerintah Perkuat Kolaborasi untuk Memutus Aliran Dana Judi Online
Pemerintah

Pemerintah Perkuat Kolaborasi untuk Memutus Aliran Dana Judi Online

by Lia
15 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengadopsi strategi baru dalam memberantas judi online...

Read moreDetails

Bantuan BPNT Juli 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Cair, dan Penyebab Status Berubah

Dimas Drajad Resmi Berpisah dengan Persib Bandung

Pakar UGM Soroti Masalah Pembayaran Gaji PPPK oleh Pemda

Kemkomdigi Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-Turut di Bawah Kepemimpinan Meutya Hafid

Turnamen Bola Kasti di Sumenep Rayakan HUT Korem 084 dan Lestarikan Olahraga Tradisional

Fakta iPhone 18 Pro: Jadwal Rilis, Chip A20, Kamera, dan Harga

Polda NTT Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Parigi Moutong dan Imigrasi Palu Tingkatkan Pengawasan Investasi Asing

Pemerintah Siarkan Piala Dunia 2026 Gratis Melalui TVRI

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.