Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pemerintah Tegaskan NIB dan PPh Pasal 22 Perkuat Ekonomi Digital

Fajar by Fajar
7 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Tegaskan NIB dan PPh Pasal 22 Perkuat Ekonomi Digital
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di marketplace dan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bertujuan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Senin (20/7/2026). Menurut Inge, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur pengenaan pajak baru bagi pedagang online, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

You might also like

Gagah Berbusana Adat Jawa, Kapolres Bantul Bawa Harapan Ini di Hari Jadi ke-195

Kapolres Bantul Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Kamtibmas pada Hari Jadi ke-195 Bantul

21 July 2026
Dispaperta Batang Siapkan Pompa Air untuk Hadapi Kekeringan

Dispaperta Batang Siapkan Pompa Air untuk Hadapi Kekeringan

21 July 2026

“PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan,” ujar Inge. Ia menambahkan bahwa kewajiban perpajakan bagi pedagang online maupun offline telah berlaku sejak lama, namun kini proses pemungutan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.

ADVERTISEMENT

Mulai 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. “Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil,” kata Inge.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan pedagang marketplace memiliki NIB. Implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha UMKM. “Pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah berjualan sebelumnya memperoleh masa transisi hingga 18 bulan,” ujarnya.

Iqbal menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Menurutnya, NIB merupakan identitas legal usaha yang memberikan manfaat berupa kemudahan mengakses pembiayaan, kemitraan, layanan pemerintah, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Inge juga menjelaskan bahwa syarat utama pelaporan pajak hanya membutuhkan NIK dan NPWP.

Dengan penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak UMKM masuk ke ekosistem perdagangan digital secara formal, memperoleh kemudahan berusaha, serta menciptakan persaingan yang sehat pelaku usaha daring dan luring.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaNomorPemerintah
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Gagah Berbusana Adat Jawa, Kapolres Bantul Bawa Harapan Ini di Hari Jadi ke-195

Kapolres Bantul Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Kamtibmas pada Hari Jadi ke-195 Bantul

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Kapolres Bantul Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Kamtibmas pada Hari Jadi ke-195 Bantul: Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji...

Dispaperta Batang Siapkan Pompa Air untuk Hadapi Kekeringan

Dispaperta Batang Siapkan Pompa Air untuk Hadapi Kekeringan

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Batang telah menyiapkan puluhan pompa air di 50 desa untuk mengantisipasi...

Pembangunan Gereja Oikumene di KEK Industropolis Batang Dimulai, Kemenag Gelar Konsolidasi

Pembangunan Gereja Oikumene di KEK Industropolis Batang Dimulai, Kemenag Gelar Konsolidasi

by Wawan
21 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengadakan diskusi dengan jemaat...

Durian Punggur Unggul di Pameran Flora dan Fauna Pontianak

Durian Punggur Unggul di Pameran Flora dan Fauna Pontianak

by Ari Wibowo muhammad
21 July 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Petani durian dari Punggur berhasil meraih kemenangan dalam Kontes Durian yang merupakan bagian dari Pameran Flora dan...

Ribuan Warga Pontianak Padati Nobar Final Piala Dunia 2026

Ribuan Warga Pontianak Padati Nobar Final Piala Dunia 2026

by Lia
21 July 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Ribuan warga memadati Jalan Rahadi Oesman di depan Kantor Wali Kota Pontianak untuk menyaksikan nonton bareng (nobar)...

Program Sekolah Gratis di Banten Tingkatkan Akses Pendidikan

Program Sekolah Gratis di Banten Tingkatkan Akses Pendidikan

by Fajar
21 July 2026
0

Headline.co.id, Pandeglang ~ Pemerintah Provinsi Banten terus mengembangkan Program Sekolah Gratis untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Presiden Jokowi Serahkan Banpres Produktif Usaha Mikro untuk para Pelaku Usaha di Yogyakarta

29 August 2020
Jembatan Bailey Akan Dibangun untuk Pulihkan Akses Tanah Datar-Sijunjung

Jembatan Bailey Akan Dibangun untuk Pulihkan Akses Tanah Datar-Sijunjung

26 May 2026
Pemerintah Tingkatkan Konektivitas Digital Papua untuk Posisi Strategis Indonesia di Asia Pasifik

Pemerintah Tingkatkan Konektivitas Digital Papua untuk Posisi Strategis Indonesia di Asia Pasifik

9 May 2026
Gubernur Gorontalo Tegaskan Percepatan Infrastruktur di Bone Bolango

Gubernur Gorontalo Tegaskan Percepatan Infrastruktur di Bone Bolango

15 November 2025
Tradisi Puter Kayun di Banyuwangi: Napak Tilas Ki Buyut Jakso

Tradisi Puter Kayun di Banyuwangi: Napak Tilas Ki Buyut Jakso

30 March 2026
Pembangunan Jalan Lingkar Kubu Raya Dipercepat Setelah Pembebasan Lahan Selesai

Pembangunan Jalan Lingkar Kubu Raya Dipercepat Setelah Pembebasan Lahan Selesai

13 February 2026
Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile untuk Stabilkan Harga Pangan

Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile untuk Stabilkan Harga Pangan

26 February 2026

Artikel Terbaru

Prediksi Cuaca Kalimantan 22 Juli 2026 Pontianak, Palangka Raya hingga Banjarmasin

Cuaca Besok di Kalimantan: Tanjung Selor Waspada Hujan Petir, Samarinda Diguyur Hujan

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Tanjung Pinang dan Pangkalpinang, Waspadai Hujan Ringan

Prediksi Cuaca Besok di Kepri dan Babel: Tanjung Pinang serta Pangkalpinang Berpotensi Hujan

21 July 2026
Cuaca Besok di Pulau Jawa 22 Juli 2026, Jakarta Berawan dan Serang Berpotensi Hujan

Prediksi Cuaca Besok Wilayah Jawa: Jakarta, Bandung, Yogyakarta hingga Surabaya

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sumatera, Cek Prakiraan Banda Aceh hingga Bandar Lampung

Prediksi Cuaca Besok di Sumatera: Medan, Padang, Pekanbaru hingga Palembang Berpotensi Hujan

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di NTB: Mataram Berpotensi Berawan Tebal pada 22 Juli 2026

Cuaca Besok di Mataram NTB, Cek Prakiraan Lengkap Rabu 22 Juli 2026

21 July 2026
Cuaca Besok Hujan atau Cerah Cek Prakiraan Lengkap Kota Besar Indonesia

Waspada Cuaca Besok 22 Juli 2026, Konvergensi Picu Pertumbuhan Awan Hujan

21 July 2026
Cuaca Besok Hujan atau Panas Ini Prakiraan Rabu 22 Juli 2026

Cuaca Besok Rabu 22 Juli 2026: Hujan Berpotensi Turun di Sejumlah Kota Indonesia

21 July 2026

Popular Story

Mitchell Lee Baker Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Sepak Bola

Profil Mitchell Lee Baker: Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
15 July 2026
0

Profil Mitchell Lee Baker, pemain naturalisasi baru Timnas Indonesia, dan perannya di...

Read moreDetails

Kemendagri Dorong Inovasi Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Pemkab Hulu Sungai Utara Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan Layanan Publik

Prediksi Cuaca Besok di Papua: Jayapura, Jayawijaya dan Merauke Berpotensi Hujan

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

1.556 Mahasiswa UPN Veteran Jatim Mulai KKN di Bojonegoro

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

Ditreskrimsus Polda Sulteng Berpartisipasi dalam Persiapan Konferensi IAWP 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP dari BPK RI untuk Tahun Anggaran 2025

Durian Punggur Unggul di Pameran Flora dan Fauna Pontianak

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.