Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di marketplace dan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bertujuan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Senin (20/7/2026). Menurut Inge, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur pengenaan pajak baru bagi pedagang online, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
“PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan,” ujar Inge. Ia menambahkan bahwa kewajiban perpajakan bagi pedagang online maupun offline telah berlaku sejak lama, namun kini proses pemungutan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.
Mulai 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. “Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil,” kata Inge.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan pedagang marketplace memiliki NIB. Implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha UMKM. “Pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah berjualan sebelumnya memperoleh masa transisi hingga 18 bulan,” ujarnya.
Iqbal menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Menurutnya, NIB merupakan identitas legal usaha yang memberikan manfaat berupa kemudahan mengakses pembiayaan, kemitraan, layanan pemerintah, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Inge juga menjelaskan bahwa syarat utama pelaporan pajak hanya membutuhkan NIK dan NPWP.
Dengan penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak UMKM masuk ke ekosistem perdagangan digital secara formal, memperoleh kemudahan berusaha, serta menciptakan persaingan yang sehat pelaku usaha daring dan luring.




















