Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa persiapan untuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) terus dilakukan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Persiapan tersebut meliputi penyempurnaan desain program, penyusunan regulasi, pembangunan sistem teknologi informasi, penguatan data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menyampaikan hal ini dalam acara Media Gathering bersama Editor of Financial & Economics Club di Jakarta, Minggu (19/7/2026). Ferdinan menegaskan bahwa LPS berkomitmen untuk membangun Program Penjaminan Polis yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan dengan berkolaborasi erat bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perasuransian, dan asosiasi.
Menurut Ferdinan, salah satu fokus utama LPS saat ini adalah menyelesaikan desain Program Penjaminan Polis yang mencakup empat aspek utama, yaitu kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimal penjaminan, dan skema iuran. Rancangan ini disusun dengan mengacu pada praktik terbaik internasional, namun tetap disesuaikan dengan kondisi industri asuransi nasional. Dalam usulan desain tersebut, kepesertaan Program Penjaminan Polis akan diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada tahap awal implementasi.
Sementara itu, batas maksimal penjaminan masih dalam tahap pembahasan dengan kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Berdasarkan simulasi yang dilakukan LPS, nilai tersebut diperkirakan mampu melindungi sekitar 96–97 persen pemegang polis berdasarkan cadangan teknis. Ferdinan menjelaskan bahwa kesiapan implementasi tidak hanya difokuskan pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penguatan kualitas data.
Saat ini, pengembangan infrastruktur TI dan platform data kepesertaan telah memasuki tahap akhir, disertai pelaksanaan simulasi kepesertaan secara bertahap untuk memastikan seluruh proses berjalan optimal saat program diaktifkan. LPS juga telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Asuransi Maritim Indonesia (AAMAI) dalam penyediaan data, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada industri.
Lebih lanjut, Ferdinan menjelaskan bahwa implementasi Program Penjaminan Polis akan dilakukan secara bertahap. Pada fase awal aktivasi, LPS akan menerapkan mekanisme closed resolution dalam penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan, sebelum secara bertahap mengembangkan kewenangan menuju open resolution yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2030. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat memperkuat disiplin pasar, tata kelola industri, serta kesiapan infrastruktur dan data secara menyeluruh.
Untuk mendukung mandat tersebut, LPS juga terus memperkuat kapasitas organisasi melalui rekrutmen tenaga profesional, pelatihan bersertifikasi di bidang aktuaria, asuransi, dan keuangan, serta program secondment ke sejumlah lembaga penjamin polis internasional. Hingga 3 Juli 2026, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia untuk Program Penjaminan Polis telah mencapai 83 persen dari target yang ditetapkan. Ferdinan menegaskan, LPS menargetkan Program Penjaminan Polis dapat diimplementasikan sesuai perkembangan penyelesaian regulasi. Berdasarkan skenario yang disusun, aktivasi program dapat berlangsung pada April 2027 dalam skenario optimistis, Juli 2027 dalam skenario moderat, atau Januari 2028 sesuai rencana dasar.



















