Headline.co.id, Sleman ~ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengadakan diskusi interaktif bertema “Gendu-Gendu Rasa, Konservasi Bukan Larangan” pada Kamis (16/7/2026). Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara sah dan berkelanjutan. Diskusi tersebut berlangsung di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Gamping, Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian acara Batu Gamping Festival #2 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta komunitas pegiat lingkungan. Pendekatan dialogis dipilih untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kelestarian ekosistem hayati tanpa melanggar hukum.
Kepala BKSDA Yogyakarta, Darmanto, menyatakan bahwa masyarakat sering salah paham dengan menganggap konservasi sebagai pembatasan mutlak yang menghalangi pemanfaatan alam. Namun, regulasi seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023, sebenarnya memberikan ruang untuk pemanfaatan flora dan fauna tertentu secara legal melalui mekanisme perizinan berusaha, penangkaran, dan budidaya terukur.
Darmanto menegaskan, “Pemanfaatan tanpa izin resmi atau pengambilan massal langsung dari habitat alaminya berisiko merusak rantai makanan, mengganggu stabilitas ekosistem, serta mempercepat penurunan populasi spesies.” Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip keberlanjutan jangka panjang harus diutamakan di atas keuntungan material sesaat.
Melalui konsep sarasehan budaya, pemerintah berusaha menciptakan pola komunikasi inklusif dua arah yang lebih mudah diterima masyarakat. Kesadaran kolektif warga untuk menolak pembelian satwa tangkapan liar serta melaporkan indikasi perdagangan ilegal diharapkan dapat menjadi benteng utama dalam memutus rantai kejahatan lingkungan dan menjaga kekayaan hayati Nusantara. (KIM Pararta Guna Gamping/Adnan Nurtjahjo)



















