Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyelesaikan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 Megahertz (MHz) dan 2,6 Gigahertz (GHz) untuk jaringan bergerak seluler tahun 2026. Setelah masa sanggah berakhir tanpa adanya keberatan dari peserta, pemerintah akan segera menetapkan pemenang seleksi ini.
Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio mengonfirmasi bahwa tidak ada sanggahan yang diterima hingga batas akhir pada Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB. Hasil seleksi yang diumumkan melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 tetap berlaku tanpa perubahan.
Pada seleksi pita frekuensi 700 MHz, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menempati posisi teratas dengan penawaran Rp35,34 miliar per MHz untuk alokasi spektrum 30 MHz (2×15 MHz), total senilai Rp1,060 triliun. PT Telekomunikasi Selular dan PT Indosat Tbk mengikuti di posisi kedua dan ketiga dengan nilai penawaran masing-masing Rp642,5 miliar dan Rp507,48 miliar.
Sementara itu, untuk pita frekuensi 2,6 GHz, PT Telekomunikasi Selular berada di peringkat pertama dengan penawaran Rp6,823 miliar per MHz untuk alokasi 80 MHz senilai Rp545,84 miliar. PT Indosat Tbk dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menempati posisi kedua dan ketiga dengan alokasi masing-masing 60 MHz dan 50 MHz.
Proses Penetapan Pemenang
Tahapan berikutnya adalah penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi sebelum Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan pemenang secara resmi. Penetapan ini bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah dalam Optimalisasi Spektrum
Kemkomdigi menegaskan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, memperluas akses internet pita lebar, dan mendukung transformasi digital di berbagai sektor.
Masyarakat dan pemangku kepentingan yang memerlukan dokumen resmi hasil seleksi dapat mengunduhnya melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.




















