Headline.co.id, Batang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Dalam operasi ini, sebanyak 9.271 bungkus rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas perdagangan berhasil diamankan. Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Juni 2026 dan merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda NTT. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” ujar Kombes Pol. Hans.
Operasi Inspeksi dan Penemuan Rokok Ilegal
Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) melakukan inspeksi terhadap sejumlah kios dan toko di empat kabupaten tersebut. Operasi lapangan ini dipimpin oleh IPTU Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 9.271 bungkus atau setara dengan 185.420 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan legalitas perdagangan.
Koordinasi dengan Bea Cukai
Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok-rokok tersebut diperoleh dari seorang tenaga penjual yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Untuk penanganan lebih lanjut, penyidik berkoordinasi dengan Bea Cukai sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. “Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Kombes Pol. Hans.
Penerapan Hukum dan Sanksi
Atas dugaan pelanggaran ini, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran memenuhi standar legalitas yang ditetapkan.
Dengan pengungkapan ini, Polda NTT berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba mengedarkan produk ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















