Headline.co.id, Lombok Tengah ~ Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengambil alih penanganan kasus tiga santri terbakar di Lombok Tengah dari Polres Lombok Tengah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menyatakan bahwa pengambilalihan ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Kasus ini bermula dari insiden di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025, yang menyebabkan Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius, sementara NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Insiden tersebut baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Juni 2026, yang kemudian memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yaitu AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), kakak kelas korban. Keduanya diduga bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan tiga santri terbakar. Mereka dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara. Kapolda NTB menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi terkait evaluasi kinerja anggota dalam penanganan perkara ini.
Pengambilalihan kasus oleh Polda NTB diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi III DPR RI untuk meningkatkan kinerja dan transparansi dalam penanganan kasus hukum.





















