Headline.co.id, Bolaang Mongondow ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendesak pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara untuk segera menyelesaikan registrasi akun surveyor. Langkah ini penting untuk mempercepat pelaksanaan Pemetaan Aset Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) pada Tahun Anggaran 2026. Desakan ini disampaikan oleh Analis Kebencanaan Ahli Madya BNPB, Ati Setis Wati, dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Pelaksanaan Pemetaan Aset Bantuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang berlangsung di Gorontalo, Senin (13/7/2026).
Ati Setis Wati menegaskan bahwa BNPB berkomitmen untuk memastikan seluruh hasil pembangunan pascabencana yang didanai melalui Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah (DBSBH) dan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Hibah RR) terdokumentasi dan terkelola secara akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh aset terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur kembali melaksanakan pemetaan aset di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data akurat mengenai keberadaan, kondisi, status pemanfaatan, serta keberlanjutan aset hasil rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dibangun. Berdasarkan data sementara, terdapat 167 aset yang menjadi target pemetaan di Gorontalo dan 478 aset di Sulawesi Utara. Selain itu, di Sulawesi Utara juga terdapat 5.272 unit rumah hasil rehabilitasi dan rekonstruksi yang masih memerlukan verifikasi dan pemutakhiran data.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pemetaan Aset
Keberhasilan pemetaan aset sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan personel surveyor dan validasi data aset. Hingga 8 Juli 2026, enam daerah di Gorontalo telah menyelesaikan registrasi akun surveyor, sementara Kabupaten Bone Bolango belum menyelesaikannya. Di Sulawesi Utara, 13 daerah telah melakukan registrasi, namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Minahasa Utara masih belum menyelesaikan registrasi akun surveyor.
Koordinasi dan Validasi Data Aset
BNPB meminta pemerintah daerah yang belum menyelesaikan registrasi agar segera melakukannya. Jika terdapat kendala teknis atau administratif, pemerintah daerah diharapkan segera berkoordinasi dengan person in charge (PIC) yang telah ditunjuk agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan di lapangan. Selain percepatan registrasi, BNPB juga meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengonfirmasi dan mengklarifikasi data aset yang belum lengkap atau jelas status maupun lokasinya. Menurut Ati Setis Wati, validitas data adalah faktor utama dalam menghasilkan pemetaan aset yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan survei lapangan dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 17 Juli 2026 dengan pendampingan langsung dari Tim Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur BNPB. Seluruh pemerintah daerah diharapkan menyiapkan data pendukung, personel surveyor, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar proses survei berjalan efektif. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai hasil yang optimal,” tegas Ati Setis Wati.

















