Headline.co.id, Gorontalo ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-81 yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui sektor pengelolaan pertambangan rakyat yang semakin berkembang.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Mopili. Gubernur Gusnar menyatakan bahwa perubahan regulasi ini mendesak untuk merespons dinamika pertumbuhan investasi di Gorontalo pada tahun 2026. Menurutnya, regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan potensi ekonomi baru agar kontribusi terhadap kas daerah lebih maksimal.
“Tahun 2026 ini terjadi sebuah kemajuan karena adanya pertumbuhan investasi. Ini sebuah hal yang tiba-tiba muncul tapi prosesnya panjang. Perubahan perda ini tidak saja dari sektor pertambangan, tapi bergerak dinamis dari sektor pajak dan retribusi,” ujar Gusnar. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan mengenai pembentukan koperasi untuk mengelola pertambangan rakyat.
Pemerintah Provinsi berharap dapat memaksimalkan penerimaan daerah melalui mekanisme iuran langsung. Gusnar menjelaskan bahwa iuran dari pertambangan rakyat memiliki skema yang berbeda dengan royalti perusahaan besar. “Kalau iuran pertambangan rakyat sifatnya langsung masuk ke kas daerah, berbeda dengan royalti dari investor yang mengelola izin wilayah pertambangan,” katanya.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun 2026, total pendapatan pemerintah provinsi tercatat sebesar Rp1,53 triliun. Sejauh ini, pendapatan tersebut masih didominasi oleh dana transfer perimbangan pusat senilai Rp1,09 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berkontribusi sebesar Rp440 miliar, yang selama ini masih mengandalkan sektor pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak bahan bakar. (mcgorontaloprov/isam)




















