Headline.co.id, Kasongan ~ Sebanyak 180 blok usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Katingan, dengan luas total sekitar 14.648,81 hektare, telah dinyatakan berstatus clean and clear. Status ini diperoleh berdasarkan hasil verifikasi dan analisis teknis yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Rapat koordinasi dan evaluasi terkait usulan WPR ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Kasongan, pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan ini merupakan bagian dari persiapan pengajuan WPR kepada pemerintah pusat untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, menjelaskan bahwa jumlah usulan WPR meningkat setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada kecamatan untuk memperbaiki dan menambah lokasi usulan. “Kami terus berupaya menyempurnakan data, terutama terkait koordinat dan informasi spasial yang menjadi syarat dalam proses analisis,” ujar Yobie.
Bupati Katingan, Saiful, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses pengusulan hingga mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat. “Penetapan WPR akan menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah,” kata Saiful.
Pengembangan Kawasan Industri
Selain fokus pada WPR, pemerintah daerah juga mulai mengkaji usulan pengembangan kawasan industri. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas investasi dan menciptakan lapangan kerja baru di Kabupaten Katingan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Dengan adanya pengajuan WPR dan rencana pengembangan kawasan industri, Kabupaten Katingan berupaya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alamnya secara legal dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.




















