Headline.co.id, Surabaya ~ Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa SD dan SMP di sekolah negeri, swasta, dan madrasah. Putusan ini diumumkan pada Rabu (8/7/2026) dan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak pendidikan bagi semua anak tanpa diskriminasi.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa kebijakan sebelumnya yang hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif. Putusan ini menegaskan kembali kewajiban negara untuk menyediakan akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. “Ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap anak Indonesia,” ujar Sri Wahyuni.
Persiapan Implementasi Kebijakan
Sri Wahyuni menekankan pentingnya persiapan matang dalam implementasi kebijakan pendidikan gratis ini. Ia mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun skema pembiayaan yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tidak mengalami kesulitan operasional. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu operasional sekolah swasta dan madrasah,” tegasnya.
Koordinasi dan Mekanisme Pendanaan
Politisi dari Partai Demokrat ini juga mendorong adanya koordinasi yang kuat pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan swasta. Tujuannya adalah untuk merumuskan mekanisme pendanaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. “Dengan perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai, kita bisa memperluas akses pendidikan berkualitas,” tambahnya.
Sri Wahyuni optimistis bahwa putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan mutu pendidikan. Dengan dukungan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.














