Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2026 yang berfokus pada Pemberian Penghargaan Olahraga. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada atlet, pelatih, ofisial, serta pelaku olahraga lainnya yang berprestasi dan berjasa dalam memajukan olahraga nasional. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghargai kontribusi insan olahraga yang telah mengharumkan nama bangsa di tingkat nasional dan internasional.
Menurut Marciano Norman, atlet, pelatih, ofisial, dan pengurus organisasi olahraga adalah patriot di bidang olahraga. Mereka mendedikasikan kemampuan dan kerja kerasnya untuk menghadirkan prestasi bagi Indonesia. “Setiap keberhasilan atlet mengibarkan Bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di arena internasional menjadi simbol meningkatnya harkat dan martabat bangsa di mata dunia,” ujar Marciano pada Senin (6/7/2026).
Perpres ini diharapkan dapat memperkuat semangat pembinaan olahraga prestasi di seluruh daerah dan cabang olahraga. Marciano menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan sumber daya manusia unggul, termasuk melalui peningkatan prestasi olahraga. Hal ini mendukung target Indonesia untuk menjadi kekuatan olahraga yang semakin kompetitif di tingkat dunia.
Perpres Nomor 12 Tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem olahraga nasional melalui sistem penghargaan yang lebih terarah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan motivasi para atlet dan pelaku olahraga lainnya akan semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pencapaian prestasi yang lebih tinggi di masa depan.


















