Headline.co.id, Batu ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan sinergi Polda Babel dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kasus ini terungkap setelah penangkapan tersangka FB, seorang karyawan kontrak P3K, pada 7 Mei 2026 di Pangkalpinang.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan FB yang kedapatan membawa barang bukti awal sekitar 1,6 kilogram sabu. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa sebagian barang bukti tersebut adalah gula batu, yang diduga digunakan sebagai modus untuk mencampur narkotika. Selain itu, polisi juga menyita sembilan butir ekstasi dan dua unit telepon genggam dari tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol. Ronald F. Sipayung, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik FB. Dari hasil ekstraksi data, ditemukan komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp dengan akun yang diduga milik seorang narapidana berinisial CH alias KE. “Tersangka FB mengaku telah menerima sekitar empat kilogram sabu dari akun tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung,” ungkap Kombes Pol. Ronald F. Sipayung.
Peran Narapidana dalam Jaringan Narkotika
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa akun WhatsApp tersebut dimiliki oleh narapidana yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Pada akhir Mei 2026, petugas melakukan penggeledahan di lapas dan menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh narapidana tersebut. Hasil pemeriksaan digital menunjukkan kesesuaian data dengan telepon genggam milik FB.
Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus
Tersangka FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama narkotika dan jaringan yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka,” tegas Kombes Pol. Ronald F. Sipayung.
Dalam kasus ini, barang bukti narkotika murni yang berhasil diamankan mencapai sekitar 616 gram dengan nilai sekitar Rp700 juta. Berdasarkan penyelidikan, tersangka FB diduga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026. Upaya pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
















