HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kronologi penolakan amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari yang bersangkutan. Peristiwa itu bermula dari pertemuan resmi antara Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Menurut penjelasan Raja Juli, amplop tersebut tidak pernah diterima sebagai pemberian karena langsung diperintahkan untuk dikembalikan, sementara KPK kini masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut Raja Juli Antoni secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu saat ini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Audiensi Resmi Digelar Secara Terbuka
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung dalam forum audiensi resmi yang diajukan melalui surat permohonan dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan pertemuan tersebut dilaksanakan secara terbuka, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan.
Menurut Raja Juli, seluruh dokumen administrasi pertemuan tersebut siap disampaikan kepada KPK apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Amplop Ditinggalkan Setelah Pertemuan Berakhir
Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang pertemuan.
Ia mengatakan amplop tersebut berada di dalam sebuah map dan baru diketahui setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memutuskan untuk tidak menerimanya.
Ajudan Diminta Mengembalikan Amplop
Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop dilakukan melalui ajudannya. Untuk mempermudah proses tersebut, ia menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.
Menurut Raja Juli, pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” ujarnya.
Raja Juli juga menyatakan memiliki bukti berupa tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut.
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi
Atas laporan yang telah disampaikan Raja Juli Antoni, KPK memastikan akan melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Budi Prasetyo.
Proses tersebut akan menentukan tindak lanjut atas laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan Menteri Kehutanan.
Penyidik Masih Mendalami Seluruh Rangkaian Peristiwa
Di sisi lain, KPK menegaskan pengembalian amplop tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan fakta lain dalam penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang pemberian amplop dan dugaan kaitannya dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad Taufik Husein.
Ia menambahkan, KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan Raja Juli Antoni apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ujarnya.















