Headline.co.id, Bojonegoro ~ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat keterbukaan informasi. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian integral dari pelayanan kepada masyarakat. Ia menyoroti tiga aspek utama yang harus diperhatikan, yaitu memberikan pelayanan terbaik, menyajikan informasi secara cepat dan tepat, serta membangun kepercayaan publik.
“Perkembangan teknologi menuntut kita untuk adaptif dan menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik,” ujar Setyo dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Perangkat Daerah Sesi I 2026, yang berlangsung di Partnership Room Lantai 4 Gedung Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (20/4/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro, Setyo Budi Wibowo, dalam laporannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menjelaskan bahwa kegiatan bimtek dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, kegiatan diikuti oleh 72 peserta yang merupakan sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, pada hari kedua, kegiatan akan melibatkan 430 sekretaris desa sebagai PPID desa se-Kabupaten Bojonegoro.
“Di era digital, masyarakat semakin kritis dan kebutuhan informasi semakin beragam. Peran PPID sangat strategis karena menjadi pihak yang memahami data dan informasi di masing-masing instansi,” ujarnya. Ia juga memaparkan capaian keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bojonegoro yang menunjukkan tren fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, nilai monitoring dan evaluasi (monev) KIP mencapai 86,58 dengan kategori “Menuju Informatif”. Pada 2024, nilai tersebut turun menjadi 28,69 dengan kategori “Tidak Informatif”. Namun, pada 2025, kembali meningkat signifikan menjadi 98,7 dan ditetapkan sebagai “Zona Informatif”.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil komitmen pimpinan daerah bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi adalah komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.




















