Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menegaskan larangan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KemenHAM untuk terlibat dalam judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan Mangatas Nadeak saat memimpin apel kerja virtual yang diikuti oleh seluruh pejabat dan ASN di Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, serta aparatur di Wilayah Kerja Gorontalo dan Sulawesi Utara, pada Jumat (3/7/2026).
Mangatas Nadeak menekankan pentingnya mematuhi instruksi Inspektur Jenderal KemenHAM RI, Farid Junaedi, yang tertuang dalam surat bernomor ITJ-OT.06.02-52 tanggal 1 Juli 2026. Surat tersebut berisi himbauan dan larangan bagi ASN terkait penyalahgunaan narkoba, perjudian online, serta penggunaan media sosial dan AI secara bertanggung jawab. “ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK) dan menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Mangatas Nadeak.
Larangan Keras Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Judol
Dalam arahannya, Mangatas Nadeak menyampaikan lima poin instruksi utama yang wajib dipatuhi seluruh pegawai. Pertama, ASN dilarang menggunakan, memiliki, mengedarkan, maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kedua, segala bentuk perjudian, termasuk judi online, dilarang keras, baik sebagai pemain, penyedia, promotor, maupun pihak yang memfasilitasi.
Pemanfaatan Media Sosial dan AI Secara Bijaksana
Selain itu, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan beretika. ASN dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, provokasi, informasi rahasia negara, maupun konten yang dapat merusak citra ASN dan instansi. Pemanfaatan teknologi AI juga harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjaga kerahasiaan data, menghormati hak cipta, dan tidak menyebarkan informasi palsu.
Menjunjung Tinggi Nilai Dasar ASN
Mangatas Nadeak menutup arahannya dengan mengingatkan seluruh ASN untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK), menaati peraturan perundang-undangan, kode etik, dan disiplin ASN, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. “ASN harus menjadi contoh yang baik dalam masyarakat,” pungkasnya.















